Operasi Patuh Semeru 2023, Polrestabes Surabaya Luncurkan e-Teguran Simpatik Presisi
Surabaya, memorandum.co.id - Operasi Patuh Semeru 2023 bertujuan untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Surabaya. Dalam operasi ini, pasukan kepolisian melakukan pengawasan ketat terhadap pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu-rambu, tidak memakai helm, melawan arus, dan pelanggaran lainnya. Operasi ini juga berfokus pada penegakan hukum terhadap pengemudi yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba. Ada yang berbeda dalam operasi patuh semeru 2023 di kota Surabaya. Penindakan berupa teguran yang biasanya ditulis manual oleh petugas, kini pelanggar menerima teguran dari polisi melalui aplikasi whatsapp. Aplikasi bernama e-teguran simpatik presisi ini diluncurkan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Pasma Royce. “Kita luncurkan aplikasi E-Teguran Simpatik Presisi sebagai wujud implementasi Quick Wins Kapolri,” ungkap Kombes Pasma, Senin (10/7/2023). Melalui Aplikasi ETSP ini, penindakan teguran yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas akan tercatat, terdata dan terdokumentasi dengan baik menjadi big data. Siapa yangg melanggar (Nama, NIK dan No HP), Pelanggaran apa, dimana dan kapan beserta petugas yang menindak/memberikan teguran. Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan, selama ini yang namanya teguran simpatik hanya menggunakan blanko teguran dan kerapkali kurang terlalu diindahkan / dihiraukan oleh pelanggar lalu lintas. "Selain itu, personil yangg melakukan penindakan/peneguran tidak terinput datanya secara presisi / akurat ke dalam sistem informasi/database, beda dengan penindakan tilang, baik etle maupun tilang non elektronik yang datanya (pelanggaran) tersimpan dalam sistem sehingga bisa dianalisa dan dievaluasi," bebernya. Yang tidak kalah menarik, agar teguran tidak diremehkan pelanggar walaupun tidak didenda, data pelanggar akan tersimpan dan diolah menjadi sebuah data TAR (Traffic Atitude Record) atau rekam jejak perilaku berlalu lintas seseorang berdasarkan NIK / No KTP yang di masa yang akan mendatang dapat dijadikan sebuah pertimbangan rekomendasi / catatan ketika yang bersangkutan mengurus SIM (baru/perpanjangan) ataupun mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). “Terdapat engagement dan koneksitas antara pelanggar dan petugas dalam aplikasi E-TSP ini, petugas memberikan informasi pelanggaran secara lisan, sistem dalam aplikasi akan mengirimkan pesan singkat melalui whatsapp text dan pelanggar akan menerima teguran melalui aplikasi whatsapp dan secara lisan, sehingga kesan simpatik dan awareness of traffic behavior dari pelanggar akan terbangun,” pungkas AKP Aristianto, Wakasatlantas yang memaparkan aplikasi tersebut. Operasi Patuh Semeru 2023 dan peluncuran aplikasi Teguran Simpatik Presisi ini menunjukkan komitmen Kapolrestabes Surabaya dan jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya. Diharapkan, melalui langkah-langkah ini, kecelakaan lalu lintas dapat berkurang dan masyarakat Surabaya dapat merasakan manfaat dari kepatuhan terhadap aturan lalu lintas yang lebih baik.(har/ziz)
Sumber: