Tujuh Anak Geng Kampung Jawara Divonis 5 Bulan

Tujuh Anak Geng Kampung Jawara Divonis 5 Bulan

  Surabaya, memorandum.co.id - Tujuh anak di bawah umur yang terjerat kasus pengeroyokan dan penyekapan akhirnya divonis selama lima bulan oleh hakim tunggal, Ahmad Virza, Rabu (18/12). Dalam putusannya, hakim memasukkan mereka yang tergabung dalam geng Kampung Jawara tersebut di UPT Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra. “Menjatuhkan hukuman pidana pembinaan di lembaga UPT Marsudi Putra selama lima bulan,” ujar Ahmad Virza, kemarin. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dari Kejari Tanjung Perak dan penasihat hukum para terdakwa menerima. Meski, pada tuntutan yang dibacakan sebelumnya oleh Yusuf, bahwa satu terdakwa anak di bawah 14 tahun dituntut perawatan di Marsudi Putra selama 10 bulan. Sedangkan untuk enam terdakwa anak lainnya menjalani pembinaan di tempat yang sama selama 10 bulan. “Kami menerima putusan itu. Hakim mempunyai pertimbangan bahwa mereka masih sekolah, anak-anak, ada maaf dari korban, dan juga memberikan santunan,” jelas Yusuf saat dikonfirmasi Memorandum. Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa ketujuh anak yaitu ARS (15), asal Pelemwatu, Menganti, Gresik; AGM (15), warga Jalan Simo Pomahan Baru; FPP (16), warga Jalan Wonosari; NR (16), warga Jalan Lempung Baru; BH (17), asal Jalan Krembangan Jaya; AA (15), warga Ngablak, Menganti, Gresik; dan IW (14), warga Jalan Sukomanunggal, dijerat pasal 76 huruf c jo pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak dan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP, pasal 333 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam surat dakwaan, kasus pengeroyokan dan penyekapan ini dialami NHF  (korban), anggota geng All Star yang dituduh mencuri motor milik anggota geng Kampung Jawara. Kasus ini terungkap saat orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya ke Polrestabes Surabaya. Dua hari kemudian, Polisi berhasil menelusuri keberadaan korban melalui akun facebook milik komunitas para pelaku. Hingga akhirnya berhasil mengamankannya. (fer/tyo)  

Sumber: