Taat Pajak, Kanwil DJP Jatim Kumpulkan Pengusaha Emas

Taat Pajak, Kanwil DJP Jatim Kumpulkan Pengusaha Emas

Surabaya, memorandum.co.id - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim mengumpulkan ratusan pengusaha emas di wilayah Jawa Timur. Kegiatan ini terkait sosialisasi aturan pedagang dan produsen emas yang diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48 Tahun 2023 yang baru saja diberlakukan pada 1 Mei 2023 mengatur tentang perpajakan emas. Hal ini penting bagi para pengusaha, produsen maupun pedagang emas di Indonesia. Yustinus Prastowo Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis menerangkan, aturan perpajakan emas yang baru ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan berlaku efektif sejak 1 Mei 2023. Yustinus Prastowo mengatakan, dikumpulkannya pengusaha untuk membangun ekosistem sektor emas dari hulu ke hilir. “Selama ini yang kita tahu ada kesulitan baik dari sisi perpajakan maupun pelaku usaha,” terang Yustinus Prastowo. Yustinus Prastowo menyampaikan, di sekor emas, banyak lini yang harus dikomunikasikan. Mulai dari pertambangan, pengolahan, pembuat perhiasan, distribusi sampai toko. Panjangnya distribusi ini, membuat Dirjen Pajak mengalami kesulitan. “Begitu juga dari sektor pengusaha,” tegas dia. Ditegaskan Yustinus Prastowo setelah mendengarkan pelaku usaha, bisa memberi kepastian hukum, diharapkan pelaku usaha mau mengikuti sistem ini dengan meningkatkan kepatuahan dengan memberikan ekosistem yang baik. “Sektor emas ada kepatuhan meningkat dan penerimaan pajak juga meningkat,” tandas dia. Sementara itu, Sigit Danang Joyo Kakanwil DJP Jawa Timur I menyebutkan, Jawa Timur menjadi sentral industri pengolahan emas. “Harapannya Jawa Timur menjadi awal, sehingga daerah lain bisa mengikuti,” tegas Sigit. Aturan baru ini, diharapkan bisa bertahap membangun pemahaman terhadap Peraturan Menteri Keuangan (day/ziz)

Sumber: