Muncikari Tersangka, Terapis Dipulangkan

Muncikari Tersangka, Terapis Dipulangkan

SURABAYA - Pascadilakukan pemeriksaan di Mapolda Jatim, puluhan terapis yang digerebek dari 6 panti pijat plus-plus di wilayah Kediri, diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Puluhan wanita yang diduga menjadi pelayan tamu esek-esek itu dibawa kembali ke Kediri pada Sabtu (19/1), malam dengan menggunakan 3 bus mini. "Para terapis sudah kami serahkan ke Dinsos Kediri untuk dilakukan pembinaan. Dari kasus itu kami juga sudah menetapkan tersangkanya," kata Kasubdit IV Renakta Polda Jatim AKBP Festo, dikonfirmasi melalui selularnya, Minggu (20/1). Meski demikian, Festo masih merahasiakan jumlah maupun inisial yang menjadi tersangka di kasus tersebut. Namun ia memastikan para tersangka yang diduga sebagai penyedia akan dijerat pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang tindak pidana mempermudah perbuatan cabul dan tentang muncikari. "Iya lebih dari dua orang tersangka, saya lengkapi dulu datanya, besok disampaikan nama-nama dan alamatnya" tegas Festo . Penetapan tersangka itu dilakukan, setelah pihak kepolisian cukup bukti-bukti. Rencananya, Senin (21/1, hari ini) para tersangka akan dihadirkan dan dilakukan konferensi pers. Disebut-sebut ada 4 orang terduga yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengambil keuntungan dari kegiatan pelacuran. Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit IV Renakta menggerebek 6 panti pijat di wilayah Kediri, Sabtu (19/1). Dari penggerebekan tersebut, sekitar 48 orang diamankan ke Mapolda Jatim. Mereka sebagian besar adalah para terapis. Sisanya adalah sejumlah tamu, karyawan dan pemilik usaha panti pijat plus-plus. (fdn/nov)

Sumber: