Tagih Utang, Debt Collector Tega Cabuli Anak Nasabahnya di Karawang Sebanyak 2 Kali

Tagih Utang, Debt Collector Tega Cabuli Anak Nasabahnya di Karawang Sebanyak 2 Kali

Karawang, memorandum.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Karawang menangkap seorang debt collector berinisial DA (22), yang diduga mencabuli seorang anak dari nasabahnya di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi saat pelaku hendak menagih utang ke salah satu nasabah yang merupakan orang tua korban. "Korbannya masih berumur 15 tahun, Jadi ceritanya korban yang masih di bawah umur itu sendirian di rumah. Pelaku datang untuk menagih utang," ujarnya, Rabu, (5/7/23) Namun saat pelaku datang, kondisi rumah kosong dan hanya ada korban sendirian. “Melihat situasi rumah sepi, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan membujuk rayu korban ke dalam kamar, untuk melakukan aksinya (pencabulan),” imbuhnya Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap remaja itu sebanyak dua kali. Untuk yang ketiga kalinya, aksi pelaku berhasil dipergoki keluarga korban, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi. "Saksi yang merupakan keluarga korban kemudian menggeruduk dan meneriaki pelaku. Namun saat itu tidak mengaku. Korban lalu bercerita kepada saudara bahwa pelaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali,"tandasnya Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang, dan dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.(*/rdh)

Sumber: