Bacaleg DPRD Kabupaten Malang, 10-15 Persen Mantan Napi

Bacaleg DPRD Kabupaten Malang, 10-15 Persen Mantan Napi

Malang, memorandum.co.id-Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Malang sebanyak 734 orang. Sekitar 10-15% merupakan mantan narapidana. Ini berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen terkait tidak pernah terpidana pada ratusan Bacaleg tersebut. Bagian Hukum PN Kepanjen Aulia Reza menyampaikan perkaranya berbeda-beda. “Angka itu menjadi satu antara kena kasus narkotika, penganiayaan atau kasus lainnya,” terangnya, Selasa (4/7). Disampaikan, pihaknya tidak mungkin melakukan pengelompokan, karena ketika ada pemohon untuk meminta surat keterangan tidak pernah terpidana, begitu namanya diketik akan keluar keterangan dari tampilan data yang ada. Dari data surat keterangan tersebut yang dikeluarkan PN, terdapat mantan napi sekitar 15% dari 734 Bacalon yang mengajukan surat keterangan ke PN Kepanjen. “Kemungkinan angkanya mencapai 10% hingga 15 %, karena kami menghitungnya secara manual,” kata Reza. Reza enggan menyebutkan asal partai bacalon DPRD yang mantan napi. Menurutnya, saat mengeluarkan surat keterangan tersebut, pihak PN tidak mencantumkan asal partai bersangkutan. Diperoleh informasi, dari data tersebut, Memorandum mendapatkan informasi bahwa salah satu Bacalon dari PDIP. Yaitu, Bambang Winarto (68), warga Jl RA. Kartini RT 02/ RW 02, Desa Kemantren, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Yang bersangkutan pernah menjalani hukuman pidana atas kasus penganiayaan, dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP pada tahun 2012 lalu. Berdasarkan putusan PN Kepanjen dengan no: 86/Pid.B/2012/ PN. Kpj tertanggal 23 Februari 2012, dengan putusan pengadilan menjalani masa kurungan 1 bulan 20 hari. Bambang Winarto sudah menjalani putusan pengadilan atas kasus yang dilakukan, dan tidak sampai kehilangan hak politik dalam Pemilu 2024 mendatang. Saat ini, yang bersangkutan sedang mencalonkan sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang. Dalam pencalonan tersebut semua persyaratan, yang ditentukan oleh PKPU telah dipenuhi oleh Bambang. Sementara itu, Bambang Winarto mengutarakan dirinya tidak memungkiri bahwa pernah menjalani kasus pidana. Karena saat itu dirinya terjerat kasus penganiayaan dan dirinya dilaporkan pada kepolisian hingga diproses dan menjalani penahanan. “Saya memang pernah ditahan atas kasus penganiayaan dengan putusan pengadilan, selama 1 bulan 20 hari,” ungkap Bambang. Bambang menuturkan, namun atas putusan pengadilan itu dirinya menjalani hukuman selama 4 hari, karena sebelumnya dirinya menjalani masa penahanan, begitu keputusan inkrah PN sisanya hanya 4 hari. Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Malang Darmadi SSos mengungkapkan terkait pencalonan Bambang tidak masalah selama yang bersangkutan bisa memenuhi aturan sesuai dengan ketentuan. “Sepanjang Bambang bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh PKPU, sebagai calon DPRD tidak mempermasalahkan,” jelas Darmadi. Apalagi, Bambang merupakan kader murni PDIP, sejak mulai bawah sehingga secara pasti mempunyai hak yang sama. “Manusia bisa khilaf, mungkin saat itu sedang tidak enak hati dan terjadilah kejadian itu,” ujar Darmadi. (kid/ari/ono)

Sumber: