Oknum Polisi Polres Sampang Dituntut 18 Bulan Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Ayuhan Sauul Zazilia dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistina dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Terdakwa terbukti melakukan penipuan yang merugikan Yohanes Widodo sebesar Rp 350 juta . Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, JPU Siska Chistina mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. "Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata JPU Siska di hadapan Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya, Senin (3/7/2023). Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Moch Taufik Tatas Priyantono memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pledoi. "Kami minta waktu satu minggu yang mulia," kata penasehat hukum terdakwa. Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Ika Aji mengatakan bahwa terkait tuntutan dari JPU ia merasa keberatan. Ia menilai harusnya lebih ringan dikarana mobil tersebut sudah dikembalikan oleh provos Polres Sampang saat di Polda Jatim. Disingung pengembalian mobil tersebut, apakah sesudah adanya laporan atau sebelum laporan. "Dari pengakuan klien kami, mobil tersebut sudah dikembali sebelum adanya laporan," ungkap Ika Aji. Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa bermula terdakwa sebagai Polri berdinas di Polres Sampang dan memiliki usaha sewa mobil. Namun terdakwa memiliki hutang uang sewa, sehingga timbul niat untuk memiliki barang milik saksi Yohanes Eko Widodo dengan menawarkan kerjasama sewa mobil dengan keuntungan sebesar 225 ribu perhari selama 2 bulan. Lalu dengan tawaran tersebut, saksi Yohanes Eko Widodo percaya dan menyerahkan 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130HL atas nama Mardiana. Setelah itu terdakwa tidak memberikan uang sewa dengan alasan menunggu pembayaran uang sewa padahal mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130HL digadaikan kepada seseorang. Akibatnya perbuatan terdakwa Yohanes Eko Widodo mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta. Dan terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. (rid/ono)
Sumber: