9 Tahun Cemari Sumur Warga, Dewan Tulungagung Desak Pasar Ikan Dipindah
Tulungagung, memorandum.co.id - Keberadaan pasar ikan di wilayah Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung menjadi polemik berkepanjangan. Pasalnya sejak 9 tahun lalu, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di pasar ikan tersebut tidak berfungsi. Sehingga mengakibatkan pencemaran berkepanjangan yang terjadi dan dialami oleh warga sekitar. Bahkan sumur warga sekitar pacar tercemar dan tidak bisa digunakan untuk konsumsi. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori. Asrori mendesak Pemkab Tulungagung segera membuat MoU kerjasama dengan Pemdes Sukoanyar, Kecamatan Pakel yang dinilai memiliki lahan representatif untuk dijadikan lokasi pasar ikan yang baru. "Kalau memang jadi di sana, ya segera bikin MoU, segera bikin pengumuman kepada warga sekitar dan pedagang pasar, agar masyarakat dapat kepastian," ujarnya, Minggu (2/7/2023). Menurutnya, langkah ini harus segera diambil. sebab polemik itu sudah berkepanjangan dan sama sekali tidak menguntungkan masyarakat. Apalagi masyarakat yang terimbas pencemaran ini. "Kasihan, masyarakat sudah nunggu lama, sudah 9 tahun sejak IPAL nya rusak, pembuangan limbahnya mencemari lingkungan dan warga," jelas dia. Asrori mendesak tahun ini pembangunan pasar ikan sudah harus dilakukan. Kemudian dilanjutkan dengan pemindahan lokasi pasar, dari kecamatan Bandung ke ke lokasi baru yang lebih representatif. Terpisah, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo memastikan, tahun ini pelaksanaan pembangunan dan dan pemindahan pasar ikan ke lokasi baru sudah bisa dilakukan. "Tahun ini kita upayakan pembangunan dan pemindahannya. Semoga bisa sesuai dengan target yang ada," ucapnya. Maka dari itu Bupati Maryoto berharap tidak ada kendala berarti dalam pelaksanaannya. Sehingga bisa berjalan dengan baik dan lancar. (fir/mad)
Sumber: