Kejari Gresik Musnahkan BB Rp 2 Miliar
Gresik, Memorandum.co.id - Kejaksaan negeri (Kejari) Gresik memusnahkan ratusan barang bukti bersama BNNK dan satpol PP di halaman kejaksaan, Selasa (17/12). Barang bukti tersebut merupakan hasil perkara tindak pidana umum (pidum) yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. [penci_ads id="penci_ads_4"] Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar meliputi 68,727 gram sabu-sabu, 8,825 butir pil LL, 1,20 gram ganja kering, 50 buah hp, ratusan botol miras berbagai merk dihancurkan dengan alat berat, dan tiga senpi dimusnahkan dengan cara dipotong. Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Heru Winarto menyebut barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara pidana umum selama tahun 2018 - 2019. "Jika dirupiahkan sekitar Rp 2 miliar," ujar Heru Winarto didampingi Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto, kemarin. [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Disampaikan olehnya, banyaknya barang bukti yang dimusnahkan menjadi keprihatinan tersendiri. Bahwa masih banyak peredaran narkoba dan miras di wilayah Kota Pudak. "Mari saling bersinergi mendukung program pemerintah memberantas narkoba dan korupsi," imbuhnya. Pihaknya menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan tahun ini mengalami peningkatan. Terutama penyalahgunaan narkoba. Dirinya berharap BNNK Gresik dan polisi terus bersinergi memberantas narkoba yang menyasar generasi muda. "Pemusnahan barang bukti ini mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," tandasnya. (an/har/mik)
Sumber: