Satpas Polres Mojokerto Beri Dispensasi Perpanjangan SIM

Satpas Polres Mojokerto Beri Dispensasi Perpanjangan SIM

  Mojokerto, memorandum.co.id- Satpas Polres Mojokerto memberikan dispensasi perpanjangan SIM kepada masyarakat saat cuti bersama dan libur nasional Hari Raya Iduladha, (28/6-2/7 2023). Kasatlantas Polres Mojokerto AKP M Bayu Agustyan mengatakan, sesuai keputusan pemerintah terkait cuti bersama dan libur nasional Hari Raya Iduladha 2023, layanan samsat Polres Mojokerto juga ikut libur. “Layanan Satpas libur sejak 28 Juni hingga 2 Juli 2023 sehingga pelayanan juga ikut libur," terang Kasatlantas. Lebih lanjut dikatakannya, bagi masyarakat yang masa berlakunya SIM telah habis saat libur cuti bersama  akan dapat dispensasi perpanjangan hingga layanan dibuka kembali. "Jadi masyarqkat tidak perlu khawatir jika masa berlaku SIM habis saat libur cuti bersama, karena bisa melakukan perpanjangan saat Satpas dibuka kembali," paparnya. Dalam mekanisme peroanjangan SIM yang habis saat cuti bersama, maka bagi masyarakat yang masa berlakunya SIM habis pada tanggal 28 -29 Juni diberi kesempatqn memperpqnjqngbpada tanggal 3 Juli. Sementara bagi masyarakat yang masa berlakukan habis pada tanggal 30 Juni, 1-2 Juli diber kesempatan melqkukan perpaniangan pada tanggal 4 dan Juli. "Pembagian masa dispensasi perpanjangan sesuai tanggal  yang ditentukan, hal tersebut untuk  mengantisipasi penumpukan berkas pasca cuti bersama," paparnya. Dengan skema dispensasi perpanjanjangan tersebut maka masyarakat akan mendapat kesempatan diperpanjangan dalam satu hari kerja. "Kami berharap dispensasi perpanjang dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, sebab jika melewati batas dispensasi perpanjangan maka akan dilakukan mekanisme penerbitan SIM baru,"pubgkasnya.(war/ono)

Sumber: