Enggan Disalahkan Penerbitan KTP untuk WNA, Ini Penjelasan Dispendukcapil Tulungagung

Enggan Disalahkan Penerbitan KTP untuk WNA, Ini Penjelasan Dispendukcapil Tulungagung

Tulungagung, memorandum.co.id - Terbitnya KTP untuk Mohtar bin Bakri alias Yatno (50), WNA Singapura yang berdomisili di Kabupaten Tulungagung, masih hangat menjadi perbincangan publik. Bagaimana tidak, Mohtar yang masuk ke Indonesia sejak tahun 1984 untuk menempuh pendidikan, tiba-tiba bisa mendapatkan KTP atas nama Yatno dan menjadi dosen Bahasa Inggris sejak tahun 2008 di dua perguruan tinggi di Tulungagung sampai Maret 2023. Selama berada di Indonesia, aktifitas Yatno tak terendus. Bahkan sudah dianggap menjadi WNI karena terbitnya KTP, KK dan Akte Kelahiran atas namanya. Meskipun, pada periode itu tak sedikit mahasiswanya merasa curiga dan kurang nyaman dengan logat melayu Yanto yang bukan dari Indonesia. Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung, Nina Hartiani enggan membahas asal muasal munculnya KTP yang dimiliki Yatno alias Mohtar. Sebab saat itu, Nina belum menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung. "Sudah yang lalu, kita tidak bisa memberikan keterangan, yang penting saat ini kita sudah melakukan pendalaman," ujarnya, Minggu (25/6/2023). Nina menjelaskan, selama menjabat sebagai kepala dispendukcapil, dirinya pernah menerima berkas permohonan perubahan data diri dari yang bersangkutan. Yakni pada tahun 2020 lalu. Saat Mohtar alias Yanto mengajukan permohonan perubahan data diri. Data yang ingin dirubah adalah nama serta tempat lahir. Dari yang namanya Yatno menjadi Mohtar bin Bakri, dan tempat lahir dari Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur menjadi Pachitan of Changi Singapore. "Tempat lahirnya dari Kabupaten Pacitan menjadi di Pachitan of Changi Singapore, bukan di Indonesia. Jadi saya juga tidak tahu alasannya kenapa datanya dirubah. Itu alasannya ada dan disampaikan saat di pengadilan," jelasnya. Kendati pihaknya menyetujui perubahan tersebut, tetapi dengan memberikan catatan pinggir pada akta kelahiran milik Mohtar. Sebab saat mengajukan permohonan perubahan data itu, yang bersangkutan menyertakan semua syarat yang dibutuhkan. Termasuk hasil sidang di pengadilan terkait perubahan nama dan data diri. "Kita bisa terbitkan karena ada dokumen dari pengadilan. Jadi kita tidak asal menerbitkan," ucapnya. Nina menegaskan, usai mendapat informasi dari Imigrasi Kelas IIB Non TPI Blitar, pihaknya langsung mencabut berkas dari yang bersangkutan di Tulungagung, dan mengusulkan penghapusan data itu ke pemerintah pusat. Seperti diberitakan sebelumnya, Senin (19/6/2023) lalu, Imigrasi Kelas IIB Non TPI Blitar mengamankan dan mendeportasi 3 WNA bermasalah. Salah satunya adalah dosen dari Singapura yang selama ini berdomisili di Kabupaten Tulungagung. (fir/mad/ziz)

Sumber: