Bareskrim Bongkar Pabrik Sabu di Apartemen
Jakarta, Memorandum.co.id - Bareskrim Polri melakukan penetapkan tersangka kepada HR dan RP dalam kasus pabrik pembuatan sabu yang berlokasi di Apartemen Vittoria Residence, Cengkareng, Jakarta Barat. Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombespol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan pabrik sabu di apartemen Vittoria Residence di Cengkareng, Jakarta Barat merupakan satu jaringan dengan kasus pengungkapan kitchen lab di Apartemen Casa Grande, Casablanka, Jakarta Selatan. “Kasus tersebut terikat dalam satu jaringan yang sama. Untuk yang Casablanca dan ini satu jaringan,” ungkapnya, Sabtu (24/6/23) Lebih lanjut Kombespol Jean Calvinjn Simajuntak megatakan tersangka HR berperan sebagai pelaku produksi. Sedangkan, tersangka RP sebagai pengedar. “Tersangka HR yang berperan sebagai pembuat sabu mampu memproduksi sabu setengah kilogram dalam waktu 15 menit. Jadi itu prosesnya untuk satu olahan berhasil memproduksi setengah kilogram sebelum yang bersangkutan tertangkap,” tutupnya. Sementara itu Wadirtipidnarkoba Kombespol Jayadi mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang dimana ada warga negara asing melakukan proses produksi sabu di sebuah apartemen "Ada informasi warga negara asing yang melakukan proses produksi di sebuah apartemen, Modus operandinya adalah dengan cara menyewa apartemen ini kemudian di apartemen ini tersangka melakukan proses produksi sabu,” ujarnya. "Untuk kedua tersangka dikenakan pasal 1 14 yang ancamannya hukuman mati, kemudian subsider pasal 113 yang juga hukumannya hukuman mati lebih subsider pasal 112 ancaman hukumannya adalah seumur hidup,” tandasnya. (*/Rdh)
Sumber: