Polisi Bongkar Kasus TPPO Jaringan Penjual Ginjal ke Kamboja
Bekasi, Memorandum.co.id - Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi berhasil membongkar kasus TPPO Kabupaten Bekasi. Pelaku pun diduga menampung sejumlah orang untuk dijual ginjalnya. Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Benediktus Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, bahwa penanganan kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya. "Memang penanganannya dipimpin oleh Polda, dari Polres Bekasi backup dan masih dilakukan pendalaman sampai saat ini," jelas Kapolres Metro Bekasi dikutip Rabu (21/6/23) Berdasarkan Informasi yang didapat di lapangan, Kepolisian berhasil menyelamatkan sejumlah korban yang akan dijual ginjalnya. Para korban ditemukan di Perum Vila Mutiara Gading, Jalan Viano IX, Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada dini hari Senin (19/6/23). Para korban kemungkinan akan dibawa ke Kamboja untuk proses pengambilan ginjal mereka. Polisi telah mengamankan beberapa tersangka dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Atas tindakan ini terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*/Rdh)
Sumber: