Imigrasi Tanjung Perak Terbitkan 3.000 Paspor Haji Tahun Ini
Surabaya, memorandum.co.id - Data keimigrasian pada Kantor Imigrasi Tanjung Perak menunjukkan, hingga awal bulan Juni 2023 telah diterbitkan total 2832 paspor untuk tujuan haji. Dominasi permohonan paspor untuk tujuan haji di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Perak ini didukung oleh kuota haji tahun 2023 yang jumlahnya dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya serta kebijakan keimigrasian dalam memberikan fasilitas untuk melayani jamaah haji agar lebih fleksibel dalam mengurus paspor, yaitu dengan hadir langsung di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) masing-masing Kabupaten yaitu berupa Layanan Paspor jemput bola atau yang dikenal Layanan Eazy paspor , dalam hal ini Kantor Imigrasi Tanjung Perak melayani pasor jemput bola di Kemenag Gresik, Kemenag Lamongan, Kemenag Bojonegoro dan Kemang Tuban. “Antusiasme para calon jamaah haji dalam pelayanan paspor jemput bola sangat tinggi dan semoga dapat menjadi langkah efektif dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandy, Rabu (21/06/2023). Verico Sandy mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap warga negara untuk mendapatkan paspor dalam rangka ibadah haji. “Ini sebagai bentuk kemudahan dalam pengurusan paspor. Jadi pemohon tidak perlu datang lagi ke kantor Imigrasi tapi kami yang datang untuk jemput bola, sehingga lebih memudahkan untuk calon jamaah haji dalam menerima layanan paspor pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, hingga Jumat, 17 Juni 2023 kami telah menerima tambahan kuota CJH sebanyak 19 orang di Bojonegoro dan 21 orang di Gresik,” jelasnya. “Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak menjalin kerja sama yang baik dengan Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Kerjanya agar semakin memudahkan jamaah haji dalam mengurus paspor. Pada 22 Februari 2023 lalu, Ditjen Imigrasi resmi mencabut syarat rekomendasi Kemenag untuk pengurusan paspor haji. Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri,” terang Verico Sandi. Verico mengimbau agar perusahaan/asosiasi penyelenggara haji untuk memastikan jamaahnya kembali ke Tanah Air saat musim haji berakhir. Jika terbukti ada penyelenggara perjalanan haji yang melanggar peraturan, kebijakan tersebut akan dievaluasi kembali oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Melalui layanan kemudahan dalam penerbitan paspor para calon Jamaah Haji yang telah dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak berharap ibadah haji tahun ini berjalan dengan lancar tanpa kendala serta para jamaah menjadi haji yang mabrur.(mik/ziz)
Sumber: