Raperda Pajak dan Retribusi Tunggu Tahapan Harmonisasi di Kemenkumham

Raperda Pajak dan Retribusi Tunggu Tahapan Harmonisasi di Kemenkumham

Sumenep, Memorandum.co.id -  Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak dan retribusi di DPRD Sumenep masih menunggu harmonisasi terhadap draf raperda yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur. Anggota pansus raperda Pajak dan Retribusi, Kiai Samioeddin menjelaskan, sesuai dengan regulasi yang baru maka semua raperda harus dilakukan harmonisasi ke Kemenkumham. "Sampai sekarang harmonisasi belum selesai dilakukan. Padahal, sudah lama diajukan oleh Bagian Hukum Pemkab Sumenep," ujar Kiai Sami'. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku kecewa dengan lambannya harmonisasi tersebut. Sebab sudah lebih satu bulan namun tak kunjung selesai. "Raperda tidak bisa dibahas jika harmonisasi belum selesai. Apakah pengawalan Pemkab dalam hal ini bagian hukum tidak serius ke Kemenkumham sehingga cukup lama selesainya," ungkapnya. Kiai Sami' mendesak Pemkab serius melakukan pengawalan agar raperda pajak dan retribusi bisa tuntas tahun ini. "Apabila tidak tuntas, maka nanti tidak bisa melakukan pungutan pajak dan retribusi tahun depan," tandas Kiai Sami'. Kabag Hukum Setkab Sumenep Hizbul Wathan mengaku sudah maksimal dalam mengawal harmonisasi raperda pajak dan retribusi. Buktinya, proses pengajuan sudah dilakukan pada Februari lalu, dan baru dilakukan harmonisasi pada bulan April 2023. Pihaknya mengatakan, sudah sering melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham, tapi memang belum selesai sampai detik ini. Bahkan ia selalu memantau di e-Legal. "Kami hanya bisa menunggu. Apalagi secara regulasi tidak ada aturan tenggat waktu. Tapi kami sudah berusaha maksimal untuk segera selesai dan bisa cepat dibahas," kata Wathan. (aan/gus)

Sumber: