Polisi Tangkap Pelaku Spesial Bobol Ruko

Polisi Tangkap Pelaku Spesial Bobol Ruko

Pasuruan, Memorandum.co.id -  Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membekuk sindikat pembobol ruko di Taman Dayu Pandaan. Sebanyak 4 dari 5 pelaku berhasil diamankan petugas. Dari 4 pelaku itu, tiga diantaranya diamankan di Polres Klaten Jawa Tengah. Karena kasus serupa. Satu pelaku diamankan Polres Pasuruan. Dan satu pelaku lagi masih berstatus DPO alias buron. Para pembobolan ini menyasar ruko milik distributor voucher atau kartu internet merk Indosat. Satu pelaku yang berhasil dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan atas nama M Zen Syahputra (28), warga Sumatera, pada Senin (19/6/2023) dini hari atau sekira pukul 4.30 WIB. "Tersangka M Zen Syahputra kami bekuk di lokasi persembunyiannya di wilayah Kediri," jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi usai lomba memasak di Mapolres Pasuruan, Selasa (20/6). AKBP Bayu menerangkan jika Zen merupakan otak dari aksi pembobolan ruko tersebut. Zen memberikan informasi dan titik lokasi ruko kepada empat tersangka lainnya. Sementara 4 pelaku lain bertugas sebagai eksekutor. Mereka adalah Iwan alias Doni, Hery Surya alias Uya, Tri Arianto alias Kutik dan seorang lelaki berinisial E yang kini sebagai DPO. "Ketiga pelaku sebelumnya lebih dulu dibekuk oleh Polres Klaten. Sementara E masih jadi DPO," tegasnya. Bayu menerangkan sebelumnya petugas bergerak setelah mendapatkan laporan dari korban bernama Jono Alvin. Warga Lampung ini yang sebagai penanggung jawab dari distributor ruko voucher Indosat tersebut. Kapolres menambahkan, aksi pembobolan ruko tersebut terjadi saat waktu berbuka puasa. Tepatnya pada 3 April 2023 sekira pukul 18.00 WIB. Melihat kondisi suasana yang sepi, empat pelaku merangsek masuk melalui halaman belakang. Mereka bergantian menjebol tembok belakang ruko. Total kartu voucher internet Indosat yang dicuri sebanyak 7 kardus. Totalnya berisi 64.707 keping. Jika ditotal, dari 7 kardus voucher internet itu lebih dari Rp 800 juta. "Nilai kerugian korban akibat pencurian ini sebesar Rp 814 juta," terangnya. Setelah berhasil membobol ruko, semua barang hasil pencurian dibawa oleh keempat pelaku ke wilayah Tulungagung. Disana mereka bertemu kembali dengan tersangka lain, M Zen Syahputra. "Dalam pertemuan di Tulungagung itu, semua barang hasil pencurian diserahkan oleh tersangka M Zen," ungkapnya. Dihadapan penyidik, kartu voucher internet itu telah dijual semuanya di wilayah Bogor, Provinsi Jawa Barat. Dan dimungkinkan juga di wilayah Jawa Tengah. "Selain mengamankan tersangka, semua barang bukti yang terkait pencurian ini juga sudah kami amankan," tandasnya. (mh/gus)

Sumber: