Sembunyikan Sabu-Sabu di Belakang Pekarangan Rumah

Sembunyikan Sabu-Sabu di Belakang Pekarangan Rumah

Pasuruan, memorandum.co.id- Satuan Resnarkoba Polres Pasuruan kembali mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Kali ini, Satresnarkoba menemukan 15 paket narkotika golongan I jenis sabu. Barang haram ini disembunyikan oleh Munir (47) di belakang rumahnya di Desa Bulukandang Kecamatan Prigen. Sebelumnya, muncul laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Desa Bulukandang. Laporan inipun ditanggapi oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan. Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus Purnomo, yang menindaklanjuti laporan masyarakat langsung menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Penyelidikan yang dilakukan oleh unit resnarkoba selama beberapa waktu menemukan salah satu warga Desa Bulukandang yang selama ini menjadi pengedarnya. Sehingga tak butuh waktu lama. Petugas kemduian meringkus Munir (47), seorang buruh harian lepas. Ia ditangkap di rumahnya di Desa Bulukandang Kecamatan Prigen. Munir ditangkap pada Selasa (13/6) sekira pukul 22.30 WIB tanpa perlawanan. Anggota Satresnarkoba kemudian melakukan pengeledahan di dalam rumahnya. Pada awalnya petugas tidak menemukan barang bukti seperti yang dituduhkan. Namun setelah didesak, akhirnya tersangka Munir menunjukkan barang haram itu disembunyikan di pekarangan belakang rumahnya. Di luar dugaan, tersangka merupakan salah satu pengedar sabu yang tergolong besar. Mengingat barang bukti sabu yang ditemukan di pekarangan belakang rumahnya berjumlah 21,15 gram. Sabu-sabu tersebut ditemukan sudah dalam 15 kemasan klip plastik, dan sudah siap edar. "Jaringan peredaran sabu dari tersangka ini sudah lumayan luas. Saat kita amankan ada 15 klip plastik yang sudah siap edar," terang AKP Agus Purnomo, Selasa (20/6). Agus juga menambahkan bahwa tersangka menjual sabu kepada jaringan pengedar lainnya yang berada di wilayah pedesaan. Dalam 1 kantong biasanya dibagi lagi menjadi paket-paket kecil. Dari tangan tersangka Munir, polisi berhasil mengamankan 15 kantong plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor total 21,15 gram, skroop yg terbuat dari sedotan, 1 unit timbangan elektrik. Tersangka saat ini tengah menjalani penyidikan di Satresnarkoba Polres Pasuruan. Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (kd/mh/ono)

Sumber: