Dua Bangunan Mangkrak Nunggak PBB Miliaran Rupiah
Surabaya, memorandum.co.id - Dari belasan gedung yang mangkrak bertahun-tahun, kini tinggal dua yang belum ada tanda-tanda dilanjutkan kembali pembangunannya. Parahnya, kedua gedung tersebut menunggak pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai miliaran rupiah. Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, yang menunggak PBB cukup besar adalah gedung bertingkat di Jalan Embong Malang 45-53 milik PT Mas Murni Indonesia. Nilai tunggakannya sebesar Rp 4.477.711.830 dengan sanksi Rp 1.908.340.676, maka total PBB yang harus dibayar Rp 6.386.052.506. Bangunan yang direncanakan untuk apartemen ini menunggak PBB selama 13 tahun. Yang kedua adalah bangunan di Jalan Ngagel 123 milik PT Surya Makarya Binangun yang rencananya untuk pusat perbelanjaan. Bangunan ini menunggak pajak selama dua tahun sebesar Rp 1.548.857.500 dengan sanksi Rp 111.908.600, maka total Rp 1.660.766.100. Kepala Bidang Penagihan dan Pengurangan Pajak BPKPD Surabaya Agung Supriyo Wibowo mengatakan, pihaknya sudah memasang tanda silang pada kedua bangunan tersebut karena nilainya cukup besar. Sayangnya hingga sekarang pemilik kedua bangunan tersebut belum juga membayar. Apakah ada upaya agar wajib pajak beriktikad baik untuk membayar PBB, Agung Supriyo Wibowo menegaskan, pihaknya siap melaporkan penunggak pajak yang besar-besar tersebut kepada kejaksaan.“Soal kapan, kami masih menunggu. Sebab, pihak kejaksaan kan banyak yang dikerjakan,” ungkap dia. Dia mengaku, langkah ini diambil karena Pemkot Surabaya sudah menjalin kerja sama dengan kejaksaan. “Kan sudah ada MoU antara pemkot dengan kejaksaan,” tegas dia. Dalam kesempatan tersebut, Agung Supriyo Wibowo menyebutkan target PBB tahun ini sudah tercapai. PBB yang dikumpulkan mencapai Rp 1,1 triliun atau 107 persen. “Target itu sebenarnya sudah tercapai sejak Oktober,” ungkap dia. (udi/dhi)
Sumber: