Satreskrim Polres Malang Akan Gelar Perkara
Malang, memorandum.co.id- Satreskrim Polres Malang menindak-lanjuti penanganan perkara terkait kasus menghalangi penyelidikan kecelakaan kerja PG Kebon Agung, Kabupaten Malang. Kini, penyidik melengkapi berkas dan selanjutnya dilakukan gelar perkara. Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro menyampaikan perkembangan perkara tersebut. “Penyelidikan ini kita kebut semalam (Senin, 19/6), setelah selesai pemeriksaan terhadap 3 saksi dari 19 saksi langsung kita gelar dan menaikkan statusnya,” terangnya, Selasa (20/6). Dengan menaikkan status ke penyidikan, maka perkara penghalangan penyelidikan kecelakaan kerja PG Kebon Agung ini akan segera diketahui kelanjutannya. Hasil penyidikan akan digelar perkara dan kemungkinan diketahui yang bertanggungjawab terkait perkara ini. “Kami marathon dalam menangani perkara kecelakaan kerja sekaligus kasus penghalangan penyelidikan yang dilakukan PG Kebon Agung,” kata Wahyu. Diketahui, PG Kebon Agung menghadapi dua perkara. Selain kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja, juga terkait kasus penghalangan penyelidikan. Sementara itu dalam perkara kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja, penyidik Satreskrim Polres Malang mengagendakan pemeriksaan saksi dari Disnaker Provinsi Jatim. Selanjutnya melakukan rekonstruksi dan olah TKP ulang pada akhir pekan ini. (kid/ari/ono)
Sumber: