NU-Muhammadiyah Minta Peredaran Miras Dibasmi Habis

NU-Muhammadiyah Minta Peredaran Miras Dibasmi Habis

Lamongan, Memorandum.co.id - Pimpinan Cabang (PC) Nahdhatul Ulama (PCNU) dan Pimpinan Daerah (PD) Muhammdiyah (PDM) Kabupaten Lamongan sepakat peredaran minuman keras (miras) yang telah merusak sendi kehidupan masyarakat diberangus. [penci_ads id="penci_ads_4"] Sebab, baru-baru ini Heri Susanto (40), warga Dusun Priyoso Kulon, Desa Priyoso, Kecamatan Karangbinangun, tewas mengenaskan setelah meneguk miras oplosan. Ketua PCNU Lamongan KH Supandi menegaskan, jika dipandang dari segi apapun miras tetap tidak ada gunannya dan selalu merusak kehidupan manusia. Menanggapi kejadian meninggalnya warga Lamongan akibat konsumsi miras oplosan, ia mengaku miris, dan berharap ada tindakan tegas terukur dari aparat penegak hukum. "Astaghfirullah. Jelas menurut pandangan agama Islam minum keras itu haram hukumnya, termasuk miras oplosan,” ujar mantan Kepala Kemenag Lamongan ini, Senin (16/12) siang. [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Selaku pribadi dan ketua PCNU, ia berharap penyelesaiannya harus simultan dari semua lini antara regulasi atau aturan dari pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru di sekolah, serta orang tua, semua harus sinergi satu visi misi memberantas miras. Supandi meminta, ada upaya sungguh-sungguh dalam pencegahan. Baik secara preventif maupun persuasif, lebih-lebih dari pihak keamanan begitu juga perlu ada pengawasan yang ketat dan hukuman yang tegas, bagi penyedia maupun pengedar. "Apa artinya dilakukan pencegahan bagi pengguna, kalau penyedia dan pengedar dibiarkan liar begitu saja. Semoga Allah SWT memberikan hidayah kepada kita semua, amin," tegasnya. Permintaan penindakan tegas juga disampaikan Ketua PDM Lamongan KH Shodikin yang berharap agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan sistematis hingga ke akarnya. Tujuannya agar seluruh jaringannya terkikis habis. "Penegakan hukum kepada mata rantai yang menyebabkan kematian, mulai dari produsen, pemasok, penjual hingga peminum. Dan ke depannya secara sinergis seluruh elemen masyarakat harus dilakukan usaha preventif, dan pencegahan," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Lamongan ini. Shodikin mengajak seluruh masyarakat, khususnya umat Islam untuk menjauhi segala kegiatan yang tidak bermanfaat apalagi sampai merugikan diri sendiri dan orang lain. "Kita harus kembali ke agama, hindari khomer. Karena khomer itu adalah induknya dosa," pungkas pria asal Kecamatan Kedungpring ini. (al/har/mik)

Sumber: