Ringkus Dua Tersangka TPPO, Polres Lamongan Selamatkan 3 Korban

Ringkus Dua Tersangka TPPO, Polres Lamongan Selamatkan 3 Korban

Lamongan, memorandum.co.id - Jajaran Satreskrim Polres Lamongan mengamankan dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam ungkap kasus ini, polisi menyelamatkan tiga orang yang hendak diselundupkan ke Malaysia. Wakapolres Lamongan, Kompol Akay Fahli mengungkapkan, pihaknya menetapkan dua orang tersangka yakni S (58) warga Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Lamongan dan I (48) asal Kabupaten Badung, Bali. Mereka bekerja sama untuk memberangkatkan imigran secara ilegal ke luar negeri. "Tersangka I merupakan agency yang bertugas untuk mencari calon imigran. Dengan cara mengajak imigran agar bersedia mengikuti kontrak selama 2 dua tahun dengan sistem potong gaji. Setelah korban setuju, tersangka I menghubungi tersangka S," beber Kompol Akay Fahli didampingi Kasat Reskrim, AKP Christian Kosasih, Senin (19/6/2023). Tersangka S ini yang bertugas untuk mencarikan tempat beserta pekerjaannya di negara Malaysia. Tidak hanya itu, S juga mengurus semua administrasi calon imigran mulai dari pasport hingga tiket penerbangan. Beruntung aksi penyelundupan itu berhasil digagalkan aparat kepolisian. Modus para tersangka terungkap bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman TKI ilegal di wilayah Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, akhir Maret 2023 lalu. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan penggerebekan rumah milik tersangka S yang dipakai tempat penampungan imigran sebelum dikirim ke luar negeri. "Dari rumah tersebut, kami mendapati tiga orang korban yang akan dikirim ke Malaysia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga dan rumah makan. Mereka adalah GARW (38) asal Sikka, Nusa Tenggara Timur, NKRW (37) asal Karangasem, Bali dan NWK (52) asal Bangli, Bali. Ketiga korban tinggal di rumah korban sembari menunggu diberangkatkan ke negara tujuan," tandasnya. Dalam penggerebekan itu, Satreskrim Polres Lamongan juga mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa 4 buah pasport, 5 lembar surat perjanjian kerja di luar negeri bersama Ayu Agency, 2 bandel surat hasil kesehatan, 1 struk foto wawancara dan 2 buah tiket pesawat. "Para tersangka kami kenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Dan atau Pasal 69 Jo Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tutupnya.(and/har/ziz)

Sumber: