Tujuh Anggota Geng Kampung Jawara Diadili
Surabaya, memorandum.co.id - Kasus pengeroyokan dan penyekapan yang dilakukan salah satu geng anak di bawah umur mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/12). Ketujuh anak yang beradapan dengan hukum yaitu ARS (15), asal Pelemwatu, Menganti, Gresik; AGM (15), warga Jalan Simo Pomahan Baru; FPP (16), asal Jalan Wonosari; NR (16), warga Jalan Lempung Baru; BH (17), warga Jalan Krembangan Jaya; AA (15), asal Ngablak, Menganti, Gresik; dan IW (14), warga Jalan Sukomanunggal. "Hari ini (kemarin, red) pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan terdakwa,” jelas jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf Akbar saat ditemui Memorandum. Lanjut Yusuf, dalam pengakuan para terdakwa anak yang didampingi penasihat hukumnya itu bahwa mereka melakukan ini karena rasa solidaritas sesama teman. “Solidaritas gang. Pengakuannya seperti itu setelah melihat di grup whatsapp (WA),” jelas Yusuf. Tambahnya, Rabu (18/12) besok, rencananya akan dibacakan tuntutan bagi ketujuh anak di bawah umur ini. “Rabu besok sudah tuntutan. Kalau sesuai dengan hukum acara pidana anak memang harus cepat,” pungkas Yusuf. Selain ketujuh terdakwa anak tersebut, masih kata JPU Yusup Akbar, perkara ini juga menjerat dua pelaku lain yang berusia dewasa, yakni Ahmad Ari Rizaldi dan Iqrom Ali. Keduanya akan disidangkan Selasa (17/12) hari ini. Sementara Ahmad Virza, hakim tunggal sidang anak terebut mengatakan bahwa upaya diversi atau perdamaian antara orang tua korban kasus penyekapan dan pengeroyokan (NHF) dengan orang tua dari tujuh anak mengalami jalan buntu. Di mana orang tua korban meminta proses kasus ini tetap dilanjutkan hingga tahap vonis, meski dalam persidangan telah memaafkan perbuatan para terdakwa. “Orang tua korban sudah memaafkan, namun minta proses hukum tetap berlanjut. Setelah diversi gagal, persidangan lanjut ke pembacaan dakwaan oleh penuntut umum,” terang Ahmad Virza. Dijelaskan Virza, keberatan orang tua korban dicatat dalam berita acara diversi. Ia pun mengaku tidak ada permintaan kerugian materiil yang diminta korban. “Nggak ada bicara soal uang damai, intinya minta kasus dilanjutkan. Dan soal penolakan perdamaian tadi sudah kami catat di berita acara diversi,”pungkas Virza. Dijelaskan dalam surat dakwaan, kasus pengeroyokan dan Penyekapan ini dialami oleh NHF (korban), anggota geng All Star yang dituduh mencuri motor milik anggota geng Kampung Jawara. Kasus ini terungkap saat orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya ke Polrestabes Surabaya pada (20/11). Dua hari kemudian, Polisi berhasil menelusuri keberadaan korban melalui akun facebook milik komunitas para pelaku. Dalam kasus ini, ketujuh terdakwa anak didakwa dengan pasal berlapis. Yakni melanggar pasal 76 huruf c jo pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak dan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP, pasal 333 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (fer/tyo)
Sumber: