Polisi Sosialisasikan Tes Psikologi Kepada Pemohon dan Perpanjang SIM
Pasuruan, memorandum.co.id - Satuan Lalu Lantas Polres Pasuruan Kota menggelar sosialisasi tentang uji kelulusan tes psikologi bagi pemohon SIM Baru dan perpanjangan, Senin (16/12/2019).[penci_ads id="penci_ads_3"] Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Achmadi, SH., melalui Kanit Reg Ident Iptu Zainul Imam Syafi'i S.H., M.H. mengatakan, tes psikologi ini untuk mengetahui tingkat emosional pemohon sebagai acuan layak tidaknya pemohon untuk mendapatkan SIM.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Tes psikologi ini juga berlaku di seluruh Satpas atau Kantor SIM yang mengurus permohonan SIM dan perpanjangan mulai Senin, 16 Desember 2019 di wilayah hukum Polda Jatim. " Tes psikologi ini merupakan upaya Polri dalam menekan terjadinya laka lantas dan fatalitas korban di jalan raya, dan ini sesuai pasal 36 Perkap 9 tahun 2012 tentang SIM,” ujar Imam. (rul/gus)
Sumber: