Komisi A Evaluasi Kinerja Pelayanan Administrasi ke Warga

Komisi A Evaluasi Kinerja Pelayanan Administrasi ke Warga

Surabaya, memorandum.co.id - Komisi A DPRD Kota Surabaya menghadirkan Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Camat Bubutan, Lurah Tembok Dukuh, dan Ketua RT 12/RW 10 Demak Jaya Selatan Kelurahan Tembok Dukuh dalam rapat koordinasi terkait administrasi dan kepedulian warga, Jumat (16/6/2023). Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Khrisna mengatakan, dalam evaluasi, dewan menemukan ada warga yang tidak memiliki KTP. Dalam keluarga ini yang ber-KK dan ber-KTP hanya ibunya. Akan tetapi keempat anaknya tidak masuk KK dan tidak mempunyai KTP. "Begitu pindah ke wilayah RT lain, baru tercetak KK dan KTP barunya masuk. Berarti disitu ada kesalahan administratif di wilayah sebelumnya. Alasan kalau orangnya tidak mau itu bukan alasan. Harusnya tokoh masyarakat di tingkat RT, RW, maupun kader lingkungan atau kader surabaya hebat (KSH), bagaimana caranya bisa merayu seseorang yang sudah bertempat tinggal di Surabaya lama untuk dijadikan administrasi warga Kota Surabaya," kata Ayu. Takutnya, apabila tidak dilakukan administrasi, menurutnya akan gampang disusupi radikal, narkoba, pergaulan bebas yang mana harusnya ditekan agar tidak ada kejadian seperti itu. Ia menjelaskan bahwa di Surabaya itu perlu pendataan warga yang jelas. Itu yang tidak diberikan di tempat tinggal yang lama sedangkan setelah pindah kos di wilayah baru, Ketua RT-nya aktif yang mana KK-nya diperbarui dan dibuatkan KTP. "Jangan terus gak mau gak mau terus eker-ekeran (bertengkar) di lingkungan. Itu jangan, langsung pihak siola atau dispendukcapil hadirkan kesana. Kalau gak mau tinggal bilang mau keluar atau tinggal di Surabaya. Jadi harus ada ketegasan," ungkapnya. Dikatakan, bisa dibilang ditempat lain bisa saja terjadi hal yang demikian. Ia meminta untuk Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, camat, dan lurah untuk mendata ulang. "Jadi dalam satu rumah ada berapa orang. Apakah sudah masuk kedalam KK semua dan ber KTP? Itulah yang paling penting," ucapnya. Dalam pembahasan rapat koordinasi tadi, Bu Ayu mengungkapkan bahwa warga ini telah di usir oleh keluarga kandungan dan tidak mendapat hak waris. Selanjutnya ia ditolong saudaranya dan indekos dengan ukuran bangunan 2,5 meter x 3 meter dan ditempati 6 orang. Bahkan ada yang masih bayi berumur 40 hari. "Bayangkan itu yang seharusnya masuk ke gakin (keluarga miskin). Apalagi sekarang sudah ber-KTP. Makanya saya serang kenapa kemarin tidak bisa dijadikan KTP. Waktu dia belum kawin sampai punya anak 4 dan sudah besar-besar kok tidak punya KTP. Akhirnya begitu anaknya yang nomor satu sakit sulit masuk dr Soewandi," katanya. Masih kata Pertiwi Ayu, Pak Lurahnya bicara dengan entengnya kalau BPJSnya sudah selesai. Padahal yang sudah membereskan adalah ketua RT yang baru ia pindah. Sebelum eker-ekeran (bertengkar) bisa saja meninggal anak itu. Usianya bisa tinggal 20% lagi karena ginjalnya meledak. "Kita itu bukan mengadu orang ya. Yang kita tangkap itu nyata. Coba kalau dia tidak kenal anggota dewan, mana bisa diperhatikan. Kita telfon dr Soewandi, ia siap ibu sementara kita tangani walaupun ini lagi berproses administrasinya. Seminggu ngurusin supaya masuk di KK dan BPJSnya bisa keluar kan satu minggu. Kalau tidak baik hati dokter ini kenal anggota dewan bisa mati itu orang," ungkapan. Ia mengungkapkan bahwa kendala dari Pak Lurah karena orangnya tidak mau. Menurut Bu Ayu itu alasan yang gendeng (gila) bahkan kader surabaya hebat (KSH) juga bilang seperti itu. Justru tugasnya kader surabaya hebat itu bisa, secara naluriah keibuan dirangkul dan langsung dibikinkan mau ataupun tidak mau. "Saya bingung kok. Pola-pola kerjanya. Contoh begini, Wali Kota mebumingkan satu prodak yang bagus. Tapi bawahnya yang harus bekerja. Dibawahnya tidak bekerja ya udah istirahat aja, yang ada wali kotanya darah tinggi mencak-mencaklah. Akhirnya dipindahkan lurah ini, dipindahlah camat ini. Yang sebenarnya itu sudah kelakuan mereka yang dibawa harus diberantas," pungkasnya. (rid/ono)

Sumber: