Hewan Terjangkit LSD Ringan dan PPR Sub-Akut Sah Dijadikan Kurban, Berikut Penjelasannya

Hewan Terjangkit LSD Ringan dan PPR Sub-Akut Sah Dijadikan Kurban, Berikut Penjelasannya

Jakarta, Memorandum.co.id - Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terbaru nomor 34 tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) pada Hewan Kurban. Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa berdasarkan fatwa itu, Hewan yang terjangkit LSD dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah dijadikan kurban. “Hewan yang terjangkit PPR dengan gejala klinis Sub-akut hukumnya sah dijadikan hewan kurban, ”katanya dilansir dari situs resmi MUI Digital, Jum'at (16/6/23) Gejala klinis yang dibolehkan adalah yang Sub-Akut dengan tanda suhu tubuh kambing/domba pada 39-40 derajat celcius, hewan tidak menunjukkan gejala parah, dan dapat sembuh sekitar 10-14 hari. Ketika hewan masuk dalam kategori Akut dan Per Akut, Kiai Niam menyampaikan, Fatwa MUI mengharamkan untuk dijadikan hewan kurban. “Hewan yang terjangkit PPR dengan gejala klinis Per-Akut dan Akut, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban, ” ungkap Guru Besar Fikih Universitas Islam Negeri Jakarta itu. Penetapan Fatwa MUI terkait hewan kurban yang terkena LSD atau PPR itu selain berdasarkan pertimbangan agama juga penjelasan dari dokter hewan. (*/Rdh)

Sumber: