Polisi Amankan 2 Tersangka Perdagangan Orang ke Timur Tengah
Malang, memorandum.co.id - Polres Malang berhasil menyelamatkan empat calon korban dalam pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para korban berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB). Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setyawan Kuncoro menyampaikan hasil pengungkapan tersebut. “Dari TPPO ke Timur Tengah tersebut, kami mengamankan dua orang pelaku perdagangan” ujarnya saat rilis di Mapolres Malang, Kamis (15/6/2023). Kedua terduga pelaku adalah Imam Nawawi (48) dan Ainol Rozak (39), warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang yang diamankan di Jalan Semeru Selatan, Desa. Kecamatan Dampit, pada 12 Maret 2023 lalu.“ Mereka ini mencari korban dengan alasan akan dijadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” terang Wisnu. Dalam aksinya, mereka membujuk korban yang terlebih dahulu ditampung sebelum diberangkatkan secara ilegal ke Timur Tengah. Dari tindakan yang dilakukan kedua tersangka tersebut, mendapatkan keuntungan dari pihak penerima. Wakapolres menjelaskan kedua tersangka ini pemeriksaan masih tahap 2, akan disangkakan Pasal 68 dan pasal 2 ayat 1 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang sub pasal 81 jo pasal 69 dan pasa 83 jo pasal 68 jo pasal 5 UU RI no 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Terkait adanya jaringan dengan pihak luar yang dilakukan kedua tersangka, Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizky Saputro menyampaikan masih terus melakukan pendalaman. “Kami masih perlu melakukan pendalaman, karena sampai saat penyidikan yang dilakukan masih belum selesai,” jelasnya. (kid/ari/udi)
Sumber: