Artono, 3 Periode Jadi Wakil Rakyat Hasil Proporsional Terbuka

Artono, 3 Periode Jadi Wakil Rakyat Hasil Proporsional Terbuka

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota DPRD Jawa Timur Artono mengapresiasi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis (15/6/2023). Dalam pembacaan putusan tersebut, MK menolak gugatan sistem pemilu, sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Artono yang juga anggota PKS Jawa Timur menyebutkan, dirinya tiga periode sebagai wakil rakyat di DPRD Jatim. Itupun hasil dengan sisitem pemilu proporsional terbuka. “Saya ini tiga periode karena pemilu terbuka,” terang Artono. Politisi dapil Lumajang ini, menyebutkan dirinya mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi. Meski begitu secara mendalam dirinya lebih setuju proporsional tertutup. “Karena pemilu tertutup memproses kader partai politik bisa masuk kursi parlemen,” tandas dia. (day/udi)

Sumber: