Curi 2 Tabung Elpiji di Rumah Warga, Maling Ini Dibekuk

Curi 2 Tabung Elpiji di Rumah Warga, Maling Ini Dibekuk

Malang, memorandum.co.id - Polisi RW  bersama warga Jalan Sanan Gang 10 RT 5/RW 16, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, mengamankan terduga pencuri dua tabung elpiji 3 Kg, Kamis (15/6/23). "Kebetulan kami sedang melaksanakan patroli. Pak RT telepon bahwa ada pencurian. Kami langsung mendatangi TKP untuk melakukan pengamanan terhadap pelaku. Alhamdulillah pelaku kami amankan. Selanjutnya, dibawa ke Polsek Blimbing," terang Polisi RW Aiptu Agus. Ia menambahkan, saat diinterogasi, terduga pelaku mengaku bernama Andik (41), warga Jalan Ikan Piranha Atas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Sementara itu, Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto membenarkan adanya peristiwa tersebut. "Dari hasil pemeriksaan pendalaman awal, pelaku telah beraksi lebih dari satu TKP. Namun, hal itu masih kami dalami," terangnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 364 KUHP. Hingga saat ini, Unit Reskrim Polsek Blimbing masih terus mendalami. Sebelumnya, terduga pelaku pencurian dua tabung elpiji 3 kilogram terpergok warga saat beraksi di Jalan Sanan, Kecamatan Blimbing. Dari informasi yang diperoleh, Ketua RT 5 / RW 16 Kelurahan Purwantoro, Sugeng Hariadi (38) menjelaskan kronologi penangkapan. "Pelaku ditangkap usai ketahuan mencuri dua tabung elpiji 3 kilogram di rumah warga. Kami langsung menghubungi polisi RW Polresta Malang Kota," terangnya. Tidak berselang lama,  tiga petugas datang ke lokasi dan membawa terduga pelaku  ke Polsek Blimbing. (edr/udi)

Sumber: