Penghuni Perumahan Mecca Riverside Casablanca Jember Tuntut Bukti Hak Pembelian
Jember, memorandum.co.id - Penghuni Perumahan Mecca Riverside Casablanca Jember dua tahun sudah melunasi pembelian rumah tak menerima AJB dan sertifikat dari pengembang PT. Bangoen Bamboe Badja Corp. Hal itu terungkap dalam mediasi yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari yang dihadiri oleh Herlan Hidajat (Lurah Kebonsari), Aipda Yudha Sentani (Bhabinkamtibmas), Koptu Agus Sudarno (Babinsa), Agus (Koordinator Lingkungan Krajan), Bambang Sugiharto (Ketua RW 001), Herman (Ketua RT 004), Arya (Manager /Pengembang PT. Bangoen Bamboe Badja Corp), dan beberapa perwakilan warga. Lurah Kebonsari, Kecamatan Sumbersari Herlan Hidajat membenarkan kantornya ditempati untuk mediasi warga Mecca Riverside Casablanca RT/ RW : 004/001, Lingkungan Krajan, meminta Pengembang PT. Bangoen Bamboe Badja Corp, memberikan bukti AJB atau Sertifikat tanah. "Beberapa pembeli perumahan merasa belum menerima AJB (Akte Jual Beli) dari Pengembang yakni P. Arya dari PT. Bangoen Bamboe Badja Corp dari pihak pengembang hingga saat ini belum keluar AJB atau Sertifikat karena Pembeli Rumah/Perumahan sudah melunasi Pembelian rumah semenjak tahun 2021," kata Lurah Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kamis (15/6/2023). Menurut Herlan Hidajat, warga yang sudah melunasi pembayaran sejak tahun 2021 menunggu kabar dari pihak pengembang, warga hanya ingin dan menuntut Hak dari sebagai pembeli/penghuni perumahan Mecca Riverside Casablanca. "Setelah mendapatkan informasi keluhan warga yang segera kami cari jalan keluarnya untuk mediasi. Setelah dari hasil telisik sejumlah 45 KK yang sudah memiliki AJB/Sertifikat hanya 14 orang saja selesai," terang Herlan. "Hasil dari Mediasi Pihak pengembang PT. Bangoen Bamboe Badja Corp Arya. akan Bertanggung Jawab menyelesaikan dalam penerbitan AJB serta Sertifikat, secara bergiliran/bertahap," pungkas Herlan.(edy/ziz)
Sumber: