Berikut Penjelasan Tentang Pengurusan Jenazah Jamaah Haji yang Meninggal di Makkah
Memorandum.co.id - Kasus jamaah haji meninggal dunia di Arab Saudi selalu terjadi setiap tahunnya. Yang menjadi pertanyaan di benak keluarga jamaah atau warga Indonesia umumnya, seperti apa pengurusan jenazah jamaah haji Indonesia ketika mereka wafat di kota suci? Dikutip dari laman resmi Nu Online, Jenazah jamaah haji Indonesia sepenuhnya akan diurus oleh pemerintah Arab Saudi, baik yang meninggal di rumah sakit, Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), ataupun pemondokan. "Jika ada jamaah yang meninggal di pemondokan yang harus dilakukan PPIH (Petugas Penyelenggara Ibadah Haji) Kloter atau Arab Saudi melaporkan ke (pengelola) hotel. Nanti pihak hotel akan melaporkan ke maktab (sekarang disebut "markaz", red)," kata Kepala Daerah Kerja Makkah PPIH Arab Saudi, Khalilurahman. Maktab atau markaz adalah sebutan untuk kantor yang diberi kewenangan pemerintah Arab Saudi untuk mengurus penyiapan layanan bagi jamaah haji, termasuk asal Indonesia. Pihak maktab baru akan menindaklanjuti setelah meminta dan mendapatkan Certificate of Death (COD) atau surat kematian dari tenaga kesehatan Indonesia. "Setelah maktab mendapat COD, maka maktab yang akan mengurus pemandian, pengafanan, penshalatannya, sampai penguburannya itu akan diurus oleh pihak maktab," tambahnya. Tak hanya mengurus soal pemulasaraannya, pihak maktab juga memberikan kesempatan jenazah untuk dishalati di Masjidil Haram jika ada permintaan dari pihak keluarga jamaah yang wafat itu. Mereka juga mempersilakan bila ada pihak keluarga yang mendampingi, baik saat dishalatkan maupun pemakaman. "Namun, jika cukup (ingin dishalatkan) di rumah sakit, nanti dokter kesehatan yang akan menshalatkan dengan perwakilan keluarga," papar Khalil. Hanya saja, keluarga tidak bisa memilih lokasi pemakaman. Saat ini satu-satunya pemakaman yang digunakan adalah kompleks pemakaman Sharaya yang terletak sekitar 18 kilometer dari Masjidil Haram. "Kecuali kalau ulama besar, seperti Mbah Maimoen (KH Maimoen Zubair yang dimakamkan di Ma'la). Itu juga karena peran dari pemerintah juga. Itu dikomunikasikan juga dengan pihak para pimpinan di Makkah maka setelah musyawarah bisa dimakamkan di tempat tertentu," jelasnya. Apakah mungkin jenazah jamaah haji dimakamkan di Indonesia? Menurut Khalil, sejauh ini belum pernah ada kasus seperti itu. Prosesnya sangat panjang dan sulit. Padahal, jenazah mesti segera dikebumikan sebagai bentuk penghormatan. "Hal yang termasuk perlu disegerakan kan menguburkan, pengurusan mayat. Itu dalam rangka menjalankan sunnah maka mayat itu segera dikafani dishalatkan dikuburkan di Makkah," pungkasnya. Konsultan Ibadah PPIH Arab Saudi Adnan Nurzein menambahkan, prosesi pemakaman yang dilakukan maktab atau markaz memenuhi ketentuan syariat Islam. Sehingga, jamaah atau keluarga tidak perlu khawatir. "Bahkan, tidak ada biaya sama sekali. Termasuk ketika dishalati di Masjidil Haram," tutupnya. (*/Rdh)
Sumber: