Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupkan Sabu ke Dalam Iklan Lele

Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupkan Sabu ke Dalam Iklan Lele

Kediri, Memorandum.co.id - Percobaan penyelundupan narkoba seberat 9,60 gram sabu-sabu, berhasil digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Kediri. Barang terlarang itu diselundupkan ke dalam Lapas melewati layanan penitipan barang, Rabu (14/6/2023). Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri Hanafi, mengungkapkan, saat di pelayanan penitipan barang, sabu-sabu seberat 9,60 gram itu dimasukkan ke dalam kepala ikan lele yang bercampur sayur. Barang itu diantar oleh Bambang Agus Iswahyudi, warga Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri yang saat ini sudah diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota. "Mereka mau nitip makanan, (narkoba) ini dimasukkan kepada kepala ikan sebanyak tiga kepala ikan," kata Hanafi, kepada awak media, Kamis (15/6/2023). Lebih lanjut Hanafi, percobaan penyelundupan sabu-sabu itu digagalkan petugas Lapas yang mana ketika melakukan penggeledahan barang titipan warga binaan yang berupa makanan ringan, buah-buahan, dan sayuran. Ketika penggeledahan berlangsung, petugas mencurigai sayur ikan lele yang terbungkus plastik. Atas kecurigaan tersebut, petugas mengamankan pengunjung atas nama Bambang dan pembongkaran plastik yang berisi ikan lele. "Hasilnya, sejumlah tiga kepala ikan lele berisikan paket sabu-sabu plastik berisi 3,12 gram, 3,26 gram, dan 3,22 gram," ungkapnya. "Jadi terjadi komunikasi tadi pagi, kalau ada barang mau masuk. Maka dari itu saya tugaskan kasi Kamtib saya untuk berjaga di luar," jelasnya. Sementara itu, Kasat Resnakoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Herianto mengungkapkan, pihaknya akan melakukan proses hukum kepada Bambang sebagai pelaku percobaan penyelundupan sabu-sabu ke dalam Lapas tersebut. Hingga saat ini, Bambang telah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut. "Kami akan kenakan sesuai aturan yang berlaku Undang-undang nomor 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 dan 112 paling singkat 6 tahun penjara," pungkasnya. (Mon/gus)

Sumber: