Permasalahan Tower Tuntas, Warga Semolowaru Utara Puas

Permasalahan Tower Tuntas, Warga Semolowaru Utara Puas

Surabaya, memorandum.co.id - Permasalahan tower di Semolowaru Utara 149 sudah memasuki tahap resume. Ada 3 poin yang sudah disepakati dalam hearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya, Rabu (14/6/2023). Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati mengatakan bahwa pertama pemilik lahan sudah tidak menyewakan lagi terakhir 31 Maret 2025. Yang kedua untuk PT Protelindo akan mengganti semua kerusakan yang diakibatkan dari keberadaan tower tersebut. "Jadi rapat hari ini (14/6) sudah mengakomodir semua permintaan warga. Dan yang paling penting pihak dari DPRKPP akan menggodok perwali yang baru dan menyempurnakan Perwali nomor 114 tahun 2021 yang masih banyak polemik terutama terkait dengan tower dan menara monopod," kata Aning. Ia berharap untuk kawasan yang urban dan sub urban dimana di lokasi tersebut tidak diperkenankan membangun tower baru termasuk Sukolilo yang dijelaskan dalam perwali nomor 114 tahun 2021. Tapi untuk yang eksisting masih diperkenankan yang ternyata memberikan permasalahan dan polemik di masyarakat. "Sehingga dari pemerintah kota kita kawal apakah sudah konsisten untuk mengevaluasi membuat kajian.  Nanti yang diperbolehkan hanya monopod saja dan untuk tower tidak diperkenankan," ungkapnya. Dengan hal ini untuk wilayah urban dan sub urban sesuai dengan perwali akan diterapkan. Tidak hanya untuk pembangunan baru tapi untuk yang eksisting akan dievaluasi secara keseluruhan yang nantinya akan dipindah ke monopod. "Warga sudah sepakat dengan resume yang kami buat. Dan InsyaAllah kita akan kawal berdasarkan hasil resume itu dengan pemerintah kota," kata politisi PKS tersebut. Ia berharap perwali ini akan selesai tahun ini (2023) dan dewan akan mengawalnya sampai selesai. Sementara itu warga Semolowaru Utara Lilik Susilawati berterima kasih pada komisi C. Karena hampir 20 tahun warga resah akibat lokasi tower yang berdekatan dengan rumah warga dan akhirnya diberikan solusi atas permasalahan ini. "Kami berharap sebagai warga ketentuan ini benar-benar bisa dilaksanakan. Dan segera diperbaiki mengenai perizinan tower yang sangat banyak membuat keresahan bagi warga Kota Surabaya," kata Lilik. Ini 3 poin resume dalam hearing di komisi C. 1. DPRKPP dan Bagian Hukum dan Kerjasama akan melaksanakan evaluasi peraturan walikota (perwali) nomor 114 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara. 2. Pemilik lahan tidak akan memperpanjang sewa lahan di Jalan Semolowaru Utara I/49 (IMB Nomor: 188/3982-92/436.5.2/2006) untuk penyelenggaraan menara tower paling lambat 31 Maret 2025. 3. PT Protelindo akan bertanggung jawab pada kerusakan bangunan dan peralatan elektronik warga akibat keberadaan tower dan terbukti. (rid/udi)

Sumber: