Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Upal di Bungurasih

Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Upal di Bungurasih

Sidoarjo, memorandum.co.id - Peredaran uang palsu (upal) di wilayah Waru berhasil diungkap Polsek Waru dan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Ada tiga orang berhasil diamankan polisi. Ketiganya adalah EJ (35) asal Jember sebagai pembuat dan pengedar upal. Kemudian ada dua pengedar yakni RB (24) asal Pandaan, Pasuruan dan MIA (31) asal Buduran, Sidoarjo. “Dalam mengedarkan uang palsu mereka lebih banyak melalui media sosial. Kasus ini terungkap juga berkat kerjasama serta laporan masyarakat mengenai adanya peredaran uang palsu di kawasan Bungurasih, Waru,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (14/6/2023). Dari laporan yang masuk, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RB beserta barang bukti tiga lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 yang saat itu telah dipergunakan untuk pembayaran jasa uang kencan dan 17 lembar uang rupiah palsu yang disimpan di dompetnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap RB, dirinya mengaku mendapatkan uang palsu tersebut awalnya memesan dari aplikasi Facebook dan selanjutnya komunikasi dengan MIA. Pelaku kedua ini ditangkap di rumahnya di Ental Sewu, Buduran dengan barang bukti uang palsu pecahan Rp. 100.000 sebanyak dua lembar; 14 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 yang belum dipotong, uang asli sisa hasil penjualan uang palsu senilai Rp. 470.000. “Dari keterangan pelaku kedua atau MIA, dirinya mendapatkan uang palsu oleh pelaku EJ yang dikirim dari Jember. Alhasil awal Mei 2023 pelaku ketiga atau EJ pun dapat kami amankan di Jember,” lanjut Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. Penyidik mendapatkan fakta, EJ adalah orang yang telah membuat uang palsu, selanjutnya dia edarkan melalui aplikasi Facebook hal ini didukung dengan adanya keterangannya dan barang bukti ditemukannya uang palsu pecahan Rp. 100.000 sebanyak 36 lembar dan sarana dan peralatan untuk membuat uang palsu. Antara lain, satu bendel kertas sertifikat; 4 buah tinta berwarna; 1 buah meja skrin sablon; 1 buah laminator; 3 buah kardus blombong; 1 botol tinta sablon warna emas; 1 botol lem kapok; 1 buah pisau cutter; 1 buah Laptop dan 1 buah Handphone. Hasil pemeriksaan terhadap EJ, bahwa dirinya sudah enam bulan membuat uang rupiah palsu dengan total sekitar Rp. 10.000.000,- dengan cara uang asli pecahan Rp 100.000 di scan dan di edit, kemudian dicetak dengan printer. Selanjutnya hasil cetak di sablon dan diberi pita logogram kemudian proses print ulang, setelah itu di sablon logo dengan warna ke emasan, jika sudah sudah bagus baru dipotong. Menurut penjelasan Kapolresta Sidoarjo, motif para tersangka dalam peredaran upal ini tak lain guna memperoleh keuntungan. Mereka sebagai tersangka dikenakan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang ancaman hukuman 15 tahun penjara.(aw/jok/ziz)

Sumber: