Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus dan Diganti KRIS

Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus dan Diganti KRIS

Jakarta, Memorandum.co.id - Penghapusan kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS, memunculkan pertanyaan terkait berapa biaya iuran yang harus dibayar oleh peserta. Wacana penghapusan kelas BPJS Kesehatan telah disampaikan lebih mendalam oleh Kementerian Kesehatan dan mengingatkan bahwa penerapan Tahapan uji coba terus dilakukan sehingga transisi bisa dilaksanakan hingga 2025 mendatang. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Komunikasi Dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi. "Iya bertahap ya mulai tahun ini sampai 2025," kata Siti Nadia, Selasa (13/6/23). Tahap uji coba sudah mulai rampung. Untuk implementasinya akan coba dilakukan mulai tahun 2023 ini. Sementara itu, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menyatakan penerapan KRIS tengah dalam proses monitoring dan evaluasi. Adapun untuk implementasi, dia mengakui memang masih menunggu perubahan Peraturan Presiden (perpres) terlebih dahulu. "Kita tunggu terbit perubahan perpres 82/2018," lanjutnya. Sebelumnya, Asih menyatakan draf revisi perpres sebetulnya telah ditandatangani Kementerian dan Lembaga terkait sejak awal Februari 2023. Namun, tinggal menunggu rapat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Ia mengatakan rapat harmonisasi itu belum juga terlaksana. Pihak DJSN hanya bisa menantikan terselenggaranya rapat untuk selanjutnya disahkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo, sehingga KRIS bisa terlaksana.

Sumber: