Dua Pesilat Kota Marmer Jadi Tersangka Penganiayaan

Dua Pesilat Kota Marmer Jadi Tersangka Penganiayaan

Tulungagung, memorandum.co.id - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan dua orang pesilat sebagai tersangka atas kasus penganiayaan. Kedua pesilat itu masing - masing berinisial FMP (21), asal Kedungwaru dan DW (17), asal Panggungrejo Tulungagung. Sedangkan korban dalam perkara ini yaitu DAF (17), asal Tulungagung Kota, serta ASS (16), asal Kecamatan Kedungwaru. Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Ernawan melalui Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Moh Anshori mengatakan, untuk tersangka FMP dilakukan penahanan di rutan Mapolsek Tulungagung Kota. Sedangkan tersangka DW, karena masih di bawah umur maka tidak ditahan. “Untuk tersangka DW tidak dilakukan penahanan karena belum cukup umur. Namun demikian, kasusnya tetap dilanjutkan," terang Anshori, Selasa (13/6/2023). Iptu Anshori menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui jika kedua tersangka terbukti melakukan penganiayaan kepada korban. "Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis tanggal 8 Juni 2023 sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Jaksa Agung Suprapto, masuk wilayah Kelurahan Kampungdalem," ujarnya. Saat itu, papar Anshori, kedua korban mengendarai sepeda motor di sekitar kantor pos Tulungagung. Kemudian dihimpit oleh para tersangka yang juga mengendarai sepeda motor. Sesampainya di depan SDN 1 Kampungdalem, kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban. Korban pun sempat melawan dengan cara menendang motor tersangka. Setelah itu berusaha menyelamatkan diri. Tetapi para tersangka tetap mengejarnya. Hingga kemudian, sesampainya di perlintasan rel kereta api dekat gereja katolik, tersangka kembali menganiaya korban dengan cara menendangnya sampai jatuh dari motor. Setelah itu para tersangka pergi meninggalkan korban. "Akibat peristiwa itu, korban melapor ke Polsek Tulungagung Kota," ucapnya. Berbekal laporan itulah, polisi kemudian menindaklanjutinya. "Polisi akan menindak tegas sesuai undang - undang yang berlaku, jika terbukti ada oknum perguruan silat melanggar hukum. Karena negara kita ini negara hukum, jadi ya jangan bikin onar,” tegasnya.(fir/mad/ziz)

Sumber: