Razia, Temukan 11 Barang Terlarang di Lapas Pasuruan
Pasuruan, Memorandum.co.id - Sejumlah ruangan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan, kembali dirazia. Hasilnya, ditemukan total 11 barang terlarang yang ditemukan di setiap blok.[penci_ads id="penci_ads_4"] Razia dilakukan Sabtu (14/12), mulai pukul 12.30 sampai pukul 13.30. Ada 10 blok ruang tahanan yang diperiksa. Mulai dari blok 1 sampai blok 10. Razia ini melibatkan personel gabungan. Di antaranya dari lapas, Polres Pasuruan Kota, dan Koramil Purworejo. Pelaksana Tugas Kepala Lapas IIB Pasuruan Zonni Andra, mengatakan razia ini bertujuan untuk meminimalisir adanya benda dan barang larangan atau berbahaya di kamar warga binaan. “Ini demi keamanan dari warga binaan sendiri. Dikhawatirkan di lapas tersimpan benda-benda yang tidak diperbolehkan dan membahayakan,” ujar Zonni, Minggu (15/12). [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Zonni mengatakan, selama razia ditemukan adanya satu pak kartu remi, dua buah pemotong kuku, tiga buah sendok stainless, 11 paku, dan satu rangkaian kawat. Lalu, satu buah kartu domino, satu buah gunting, tiga buah jarum, dan satu buah kaca. Menurutnya, barang-barang ini ditemukan di lokasi berbeda dari kamar warga binaan. Barang ini lantas diamankan. Sementara warga binaan yang diketahui membawa barang ini diberikan pemahaman. “Selanjutnya, barang ini kami amankan dulu untuk dimusnahkan. Dikhawatirkan barang seperti ini bisa digunakan untuk membahayakan sesama penghuni lapas,” ujar Zonni.(rul/tyo)
Sumber: