Satbinmas Polres Bangkalan Sosialisasi Peran Polisi RW

Satbinmas Polres Bangkalan Sosialisasi Peran Polisi RW

Bangkalan, memorandum.co.id - Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya berharap agar peran Polisi RW yang tersebar di 273 desa dan 8 kelurahan sebagai ujung tombak untuk jaga dan kawal harkamtibmas bisa optimal bergulir di tengah masyarakat. Targetnya agar warga yang tersebar di 1.433 RW/dusun bisa menekuni rutinitas kehidupan dalam kondisi tenang, nyaman, dan aman. Setidaknya, komunitas warga tidak gampang terusik oleh gangguan kamtibmas. Utamanya 3C (curat, curas, curanmor), peredaran narkotika, serta tindak kriminalitas lainnya. "Karena itu, Polres dan Polsek jajaran, harus aktif melakukan sosialiasi tentang keberadaan, peran, fungsi dan tupoksi Polisi RW. Tidak hanya di tingkat kelurahan dan desa, tetapi juga seluruh RW di dalamnya," harap AKBP Febri, Senin (12/6). Kiat Kapolres ini segera direspon dengan sigap oleh Kasatbinmas Polres Iptu Lilis Sulistijani SE. Seperti Kamis (8/6) pagi, Iptu Lilis dan beberapa anggota, berinisiatif menggelar sosoalisasi Polisi RW di Kelurahan Demangan, Kecamatan Bangkalan Kota. "Alhamdulillah, kehadiran kami disambut dengan antusias," kata Iptu Lilis. Mulai dari Lurah dan seluruh staf, semua Ketua RW, dan bahkan personel Polisi RW, kompak hadir dalam giat sosialisasi Polisi RW yang dihelat di pendopo Kelurahan Demangan. Dihadapan peserta Sosialisasi, Iptu Lilis menjelaskan bahwa pembentukan Polisi RW, adalah program yang digagas oleh Mabes Polri. Ini berlaku di seluruh RW di semua desa dan kelurahan yang tersebar di republik ini, ”Karenanya, sesuai amanah Bapak Kapolres, program ini harus segera diviralkan di tengah masyarakat,” tandas Iptu Lilis. Tupoksi utama dari Polisi RW, lanjutnya, adalah sebagai pemegang amanah untuk menjaga jaga dan kawal kamtibmas di lingkup masing-masing RW. Itu sebabnya, personel Polisi RW, harus mampu bersinergi dengan Kades, Lurah, serta jajaran staf di dalamnya. Termasuk dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan warga di lingkungan RW. Ini penting, agar peran dan fungsi Polisi RW dan Kasatkamling, mendapat dukungan dari masyarakat. " Nah, dalam konteks ini, jika ada potensi gangguan kamtibmas yang meresahkan lingkungan, warga bisa menghubungi atau melapor kepada Polisi RW. Jangan bertinndak sendiri-sendiri," tandas Iptu Lilis. Terakhir, Iptu Lilis menambahkan, pembentukan Polisi RW dan Kasatkamling di wilayah hukum Polres Bangkalan, sudah dilaunching dalam bentuk apel besar di halaman Mapolres, Rabu (17/5) lalu. Pasca Apel, 430 personel Polisi RW dan Kasatkamling langsung disebar ke 273 desa dan kelurahan yang membawahi 1.433 RW/dusun di Kabupaten Bangkalan. (ras/ziz)

Sumber: