Dua Warga Lawang Dibekuk Polsek Singosari

Dua Warga Lawang Dibekuk Polsek Singosari

Malang, memorandum.co.id - SM alias kucing (45) dan AN (29), warga Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang diamankan jajaran Polres Malang, Sabtu (10/6) sekitar pukul 15.30 WIB. Diduga, melakukan pencurian sepeda motor milik Riza Mohan (50), warga Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari. Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menyampaikan pengungkapan kasus tersebut. “Sepeda yang mereka curi jenis matic yaitu Honda Vario Nopol N 6832 HHN yang terparkir digarasi rumah pemiliknya,” terangnya, Minggu (11/6). Berdasarkan penuturan korban saat melapor ke Mapolsek Singosari, sepeda motor baru saja dipakai anaknya. Kemudian diparkir digarasi rumahnya dan ditinggal masuk rumah. Tidak selang lama sekitar 5 menitan, saat dirinya keluar rumah sepeda motornya sudah digondol maling. “Dari penuturan korban dirinya sempat mengejar dan berteriak maling, tapi sepeda motornya terus dibawa kabur,” kata Taufik. Saat diparkir di garasi rumahnya, lanjut Taufik, sudah dalam kondisi terkunci stang stir. Korban langsung melapor ke Mapolsek Singosari. “Setelah menerima laporan korban, petugas segera mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Petugas kemudian berupaya mengejar pelaku, yang mana informasinya menuju ke arah Kota Malang,” imbuh Taufik. Petugas langsung melakukan pengejaran, ternyata upaya yang dilakukan membuahkan hasil. Kedua pelaku yang berupaya kabur sempat diamankan petugas bersama warga yang mengetahui kejadian pencurian. Petugas berhasil mengamankan alat yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. Yakni, berupa satu set anak kunci palsu letter T, kunci palsu model Honda, dan 1 unit motor Honda Vario yang digunakan pelaku melarikan diri. Taufik menyebut kedua pelaku merusak rumah kunci motor dengan kunci palsu yang digunakan. Sementara satu pelaku lain, berjaga-jaga di sekitar lokasi mengamankan lokasi sekitar. “Modusnya masih dengan cara lama, yakni merusak rumah kunci motor korban menggunakan kunci letter T. Tak butuh waktu lama, kurang dari satu menit pelaku berhasil membawa lari motor korban,” ujarnya. Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. Saat ini kasusnya telah ditangani penyidik Polsek Singosari. Taufik mengimbau kepada warga Kabupaten Malang yang memiliki kendaraan bermotor agar memasang kunci pengaman tambahan saat parkir sehingga bisa mencegah terjadinya aksi pencurian. Dengan digunakan kunci tambahan dan alarm pada kendaraan bermotor ini dapat mencegah terjadinya kasus pencurian kendaraan bermotor. (kid/ari/ziz)

Sumber: