Nekat Gadaikan Mobil Tetangga, Lelaki Kepatihan Masuk Bui

Nekat Gadaikan Mobil Tetangga, Lelaki Kepatihan Masuk Bui

Tulungagung, memorandum.co.id - Lelaki berinisial GN (49), warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/ Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi lantaran nekat menggadaikan mobil tetangganya yang dia sewa. GN ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya sendiri, setelah beberapa waktu menjadi buron. Dalam kasus penipuan dan penggelapan ini, korban yang sekaligus tetangga GN yaitu MS (53). Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban. "Kasus ini ditangani anggota Polsek Tulungagung Kota. Tersangka kini sudah diamankan," ujarnya, Minggu (11/6/2023). Iptu Anshori menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan itu bermula saat korban bertemu tersangka. Ketika itu keduanya sepakat menjalin kerjasama sewa mobil Avanza bernopol AG 1842 SQ milik korban. Dalam perjanjiannya, tersangka menyewa mobil korban dengan ongkos sewa per hari Rp 300 ribu. Kerjasama sewa tersebut tidak memiliki batasan waktu. Awalnya korban percaya, karena tersangka konsisten melunasi tanggung jawabnya perhari. Tetapi seiring berjalannya waktu, tersangka mulai sulit dihubungi. Bahkan informasi beredar, korban mendengar mobilnya sudah digadaikan oleh tersangka. ''Rupanya mobil Avanza hitam itu digadaikan kepada orang Blitar senilai Rp 30 juta," ucapnya. Polisi yang melakukan pendalaman, kemudian mendapati tersangka ternyata selama ini bersembunyi di rumahnya. Namun tersangka juga memiliki rumah kos di wilayah lain. Sehingga seringkali tersangka ini pindah tempat. "Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana, dan dilakukan penahanan di rutan Polsek Tulungagung Kota," pungkas Iptu Anshori. (fir/mad/ziz)

Sumber: