Curi Burung Kenari Terekam CCTV, Diringkus Polisi

Curi Burung Kenari Terekam CCTV, Diringkus Polisi

Malang, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Wonosari mengamankan SH (32), warga Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang di rumahnya, Kamis (8/6) dini hari. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan penangkapan tersebut. “SH diamankan tanpa perlawanan,” terangnya, Minggu (11/6). Taufik menjelaskan penangkapan SH diduga telah melakukan tindak pencurian burung milik Arifin, warga Desa Sumbertempur, kecamatan setempat. Ini diketahui dari rekaman CCTV di rumah korban. Rekaman ini sebagai alat bukti korban saat melapor ke Polsek Wonosari. Korban Arifin mengalami kerugian hingga mencapai puluhan juta rupiah. Pasalnya, burung yang digondol merupakan burung Kenari F1 sebanyak 17 ekor dan 2 buah sangkar burung. “Korban mengetahui kalau burungnya hilang, pada Senin (5/6) lalu, saat akan diberi makan oleh korban,” kata Taufik. Taufik menambahkan korban saat itu terbangun Senin (5/6) sekitar pukul 02.00, hendak memberi makan burung peliharaannya. Namun korban terkejut melihat sangkar burung posisinya berubah berada di bawah dan burung-burungnya sudah tidak ada. Seketika memeriksa rekaman CCTV dan mengetahui seseorang yang masuk ke dalam kandang burung di lantai dua rumahnya dan mengambil sejumlah burung peliharaannya. Mengetahui itu, esoknya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Wonosari. Petugas yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku. “Dengan berbekal rekaman CCTV itu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankannya,” imbuh Taufik. Dari keterangan tersangka, mengaku semua perbuatannya. Sebelumnya, tersangka memanjat pohon cemara disamping rumah korban dan kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara membobol atap yang terbuat dari asbes. Selain barang bukti burung peliharaan, polisi juga menyita pakaian dan satu unit motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. “Saat ini kasusnya sedang dilakukan pengembangan terkait kemungkinan melakukan perbuatan sama di tempat lain, kasusnya sudah ditangani penyidik Polsek Wonosari,” terangnya. Akibat perbuatannya, tersangka terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Wonosari, dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (kid/ari/ziz)

Sumber: