Resmob Polres Situbondo Gerak Cepat Ungkap Pencurian di Toko Elektronik, 5 Pelaku Ditangkap dan 1 Buron

Resmob Polres Situbondo Gerak Cepat Ungkap Pencurian di Toko Elektronik, 5 Pelaku Ditangkap dan 1 Buron

Situbondo, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Situbondo menangkap 5 orang yang diduga terlibat pencurian barang elektronik di Toko Bintang Elektronik Jl Irian Jaya, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Sabtu (10/6/2023). Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Resmob mengamankan barang bukti di antaranya 2 buah televisi 32 ini dan 1 unit sepeda motor. Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Reskrim, AKP Dhedi Ardi Putra mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan dari korban, tim Resmob hanya butuh waktu 3 jam untuk mengamankan 5 terduga pelaku, hanya 1 orang yang belum ditangkap. Peran dari terduga pelaku ini berbeda-beda yakni SA (21), warga Panji merupakan karyawan toko sebagai pelaku yang mengambil barang, NIF (22), warga Kotakan Merpati, karyawan gudang sebagai pelaku, HD (29), warga Kalibagir sebagai sopir pembawa barang, AY (36), warga Duwet, bagian gudang yang menerima uang hasil penjualan barang curian, HB (33), warga Cermee sebagai penadah dan BH (27), warga Mangaran melarikan diri, yang mengetahui dan menerima uang hasil penjualan. Lebih lanjut, AKP Dedhi menjelaskan, 6 terduga pelaku ini bekerja sama untuk melakukan pencurian. Modusnya, saat ada pengiriman barang elektronik, pelaku secara bersamaan mencuri barang dari toko ataupun gudang kemudian dititipkan ke sopir, selanjutnya dijual kepada penadah. "Dari 6 terduga pelaku, ada 5 yang sudah ditangkap, sedangkan 1 pelaku lainnya melarikan diri dan sedang dalam pengejaran serta penelusuran barang bukti lainnya oleh Tim Resmob. Kelimanya diamankan di Mapolres Situbondo," pungkasnya.(iku)

Sumber: