Larikan Motor Juragan Es Degan, Pemuda Lumajang Dibekuk Polsek Kenjeran

Larikan Motor Juragan Es Degan, Pemuda Lumajang Dibekuk Polsek Kenjeran

Surabaya, memorandum.co.id - Polsek Kenjeran berhasil membekuk SLN (23) pemuda asal Lumajang yang sehari-hari bekerja sebagai penjual es degan di Jalan Pogot. SLN ditangkap lantaran nekat melarikan motor Honda Beat nopol L 2891 PY milik juragannya, Mega (24) warga Kenjeran. "Kejadian hari Jumat (19/5) malam. Pelaku meminjam motor milik korban dengan alasan untuk kirim es batu. Akan tetapi oleh pelakuĀ  motor tersebut dijual," terang Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo, Jumat (9/6/2023). Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Kini, polisi tengah fokus memburu penadah sepeda motor curian tersebut. Adapun SLN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji besi. Dia dijerat Pasal 378 tentang penipuan atau 372 penggelapan dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. "Pelaku menjual motor milik korban kepada seseorang yang saat ini masih dilakukan pengejaran (DPO)," pungkas Kompol Ardi. (bin)

Sumber: