Dua Pemuda Simo Edarkan Pil Koplo
Surabaya, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Jambangan meringkus dua pengedar pil double L di depan Islamic Center, Jalan Dukuh Kupang. Kedua tersangka yakni Rifan Priyadi (19), warga Jalan Simo Gunung Barat III, dan M Syaefullah (19), warga Jalan Simo Kalangan I. Mereka tidak berkutik saat digeledah, di dalam tasnya ditemukan barang bukti 19 bungkus berisi 190 butir pil double L yang masing-masing dikemas plastik kecil 10 butir ; 2 HP merek Asus dan Vivo; 2 bungkus tisu; uang tunai Rp 1,6 juta. Petugas kemudian menggiring ke Mapolsek Jambangan guna penyidikan lebih lanjut. "Kedua tersangka saat kai tangkap hendak mengirim barang ke pelanggannya," kata Kapolsek Jambangan Kompol Khoirul Anam, Minggu (15/12). Sore itu, anggota di lapangan mendapatkan informasi adanya dua orang laki-laki yang hendak transaksi pil koplo di daerah Dukuh Kupang. Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti oleh anggota dengan melakukan pemantauan di TKP dengan berbekal ciri-ciri para pelaku. "Ternyata benar, anggota melihat kedua tersangka dengan gelagat mencurigakan di atas motor seperti menunggu seseorang dan langsung kami tangkap," jelas Khoirul. Anggota kemudian menggeledah dan menemukan barang bukti yang diakui milik kedua tersangka. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Maolsek Jambangan untuk proses lebih lanjut. Kepada petugas, Rifan Priyadi dan M Syaefullah tidak bisa mengelak telah mengedarkan pil doubel L tanpa izin resmi dari dinas kesehatan. "Saya biasa menjual kepada pembeli seharga Rp 25 ribu per 10 butir," ungkap kedua pemuda itu kompak menjawab pertanyaan penyidik. (rio/tyo)
Sumber: