Cegah Judi Sabung Ayam, Bhabinkamtibmas Datangi Penjual Ayam

Cegah Judi Sabung Ayam, Bhabinkamtibmas Datangi Penjual Ayam

Kediri, memorandum.co.id - Petugas kepolisian melaksanakan kegiatan patroli dengan menyambangi desa binaannya, Kamis (8/6/2023) di tempat jual beli ayam Kelurahan Balowerti Kecamatan Kota Kediri. Adapun patroli ini dilakukan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Dalam patroli tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Balowerti Aiptu M. Chamson Syafi'i menyampaikan imbauan kepada warga agar tidak melakukan aktivitas judi dan tidak mengadu/sabung ayam. Hal ini dilakukan karena melanggar hukum pidana dalam pasal 303 KUHP dan pasal 544 ayat 1 KUHP. "Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu mengadakan sabungan ayam atau jangkrik di jalan umum atau di pinggirnya, maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh," jelansya. (mon/udi)

Sumber: