Bareskrim Polri Bongkar Gudang Produksi Oli Palsu di Jawa Timur, Sebulan Omzet Capai Rp20 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Gudang Produksi Oli Palsu di Jawa Timur, Sebulan Omzet Capai Rp20 Miliar

Jakarta, Memorandum.co.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar tindak pidana produksi dan peredaran oli palsu di Gresik, Jawa Timur yang sudah beroperasi sejak tahun 2020, dalam sebulan memiliki omzet sekitar Rp20 miliar. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Hersadwi Rusdiyono mengatakan dalam pengungkapan tersebut ada lima pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka yang kami amankan ada lima, AH, AK, FN, AL alias TOM dan AW,” kata Brigjen Pol Hersadwi saat konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, (08/06). Ia menjelaskan para tersangka memproduksi oli tidak sesuai standar dan memasarkannya ke sejumlah agen dan distributor oli di seluruh Indonesia. Setiap tersangka memiliki peran masing-masing, seperti tersangka AH, AK dan FN merupakan pemilik usaha, sedangkan AL alias TOM dan AW, masing-masing bertugas di bagian operasional. Para pelaku selain memproduksi oli tidak sesuai standar, juga membuat kemasan botol oli dan kardus mirip dengan merk-merk oli yang diproduksi oleh produsen resmi, seperti AHM, Yamalube, Mesran, Federal, dan oli produksi Pertamina. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dan menyegel sembilan gudang oli milik tersangka yang berada di tiga kawasan di wilayah Gresik, Jawa Timur. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan konsumen dan persaingan dagang, yakni Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis yang ancaman hukumannya lima tahun penjara, serta denda paling banyak Rp2 miliar. (*/Rdh)

Sumber: