Simpan 6,75 gram Sabu, Tukang Bangunan Diamankan Polisi
Kediri, memorandum.co.id - Seorang pria yang bekerja sebagai tukang bangunan ditangkap tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Pria yang ditangkap itu, IP alias Tro asal Desa Bukur Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri. Kasi Humas Polres Kediri AKP Uji Langgeng mengatakan penangkapan AP alias Tro terduga pelaku pengedar sabu berawal dari informasi masyarakat. "Petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian mengarah ke terduga pelaku yakni AP alias Tro. Akhirnya ia diamankan,"kata AKP Uji Langgeng, Rabu (7/6/2023). Selain mengamankan AP alias Tro, petugas juga menemukan barang bukti sabu dengan berat total 6, 75 gram. Tak hanya itu, 1 ponsel, 1 celana panjang, 1 pack plastik klip kecil, dan 1 timbangan digital. "Terduga pelaku saat diamankan petugas tidak ada perlawanan dan kemudian dibawa ke Mapolres Kediri,"tutur AKP Uji Langgeng. Kasi Humas mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara terduga pelaku mendapatkan barang bukti itu dari D yang saat ini dalam pengejaran petugas. Barang bukti sabu terbungkus plastik klip kecil sebanyak 10 biji itu diduga akan diedarkan. "Rencana akan di edarkan,"ungkap AKP Uji Langgeng. Kasi Humas menambahkan, terduga pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Saat ini terduga pelaku masih dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut,"jelasnya.(mon/gus)
Sumber: