Tinggi, Jumlah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Magetan

Tinggi, Jumlah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Magetan

Magetan, memorandum.co.id - Perempuan dan anak di Kabupaten Magetan banyak menjadi korban kekerasan. Mulai fisik, psikis, maupun seksual. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB PP dan PA) Kabupaten Magetan mencatat, periode Mei 2023 sudah ada 13 kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak. " Tahun 2022 ada 58 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pada tahun 2023 sampai Juni ini ada 13 kasus, " kata Miftahudin, sekretaris Dinas PPKB PP dan PA Kabupaten Magetan, Rabu (7/6/2023). Dibeberkan Miftahudin, berbagai kasus dialami perempuan dan anak di Kabupaten Magetan. Mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, perebutan hak asuh, anak berhadapan dengan hukum (ABH) sampai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Paling rendah 14 tahun untuk kasus bullying . ada umur 16 tahun untuk kasus seksual. Ada umur 20 sampai 35 tahun kasus KDRT. Rata rata kasus paling banyak adalah KDRT yang sedang kami dampingi yang awal mulanya memang adalah pernikahan yang terlalu dini, " jelasnya. Ia juga menegaskan, satuan kerjanya telah berupaya melakukan pendampingan mulai tingkat bawah hingga home visit sampai proses hukum. " Memastikan hak-hak korban terpenuhi dan kerahasian identitas korban juga terlindungi, " pungkasnya. (rik/udi)

Sumber: