Polda Jateng Ungkap Kasus TPPO Modus Pekerja Migran Ilegal di Cilacap

Polda Jateng Ungkap Kasus TPPO Modus Pekerja Migran Ilegal di Cilacap

Cilacap, Memorandum.co.id - Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng bersama Polresta Cilacap melakukan pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri. Para korban diduga ditipu setelah dijanjikan bekerja di luar negeri namun akhirnya tak pernah diberangkatkan. Dari kasus ini, 165 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) menjadi korbannya. Kapolda Jateng Irjenpol Ahmad Luthfi menerangkan, para korban dijanjikan bekerja di Korea Selatan dengan gaji besar. Namun, harus terlebih dahulu membayar uang Rp10 juta-Rp110 juta untuk proses pemberangkatan. Kemudian, para korban tidak pernah diberangkatkan. Akhirnya, penyidik pun menetapkan T (43) dan S (51) selaku perekrut, menjadi tersangka. "Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk memberantas kejahatan TPPO dari hulu hingga hilir," jelas Kapolda dalam konferensi pers, Selasa (6/6/23). Para tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.(*/Rdh)

Sumber: