KPK Tahan Tiga Tersangka Baru dalam TPK Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang

KPK Tahan Tiga Tersangka Baru dalam TPK Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang

Jakarta, Memorandum.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahan tiga tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) jual beli jabatan di Pemkab Pemalang yang melibatkan Bupati Nonaktif Kabupaten Pemalang, Mukti Agung Wibowo. Dari tujuh tersangka yang ditahan tiga di antaranya yakni Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang Suhirman. “Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 s/d 24 Juni 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (6/6/2023). Empat tersangka lain yang belum dilakukan penahanan yakni, Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang Moh. Ramdon, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang Bambang Haryono, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang Raharjo. Ali mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan sesuai alat bukti dan fakta hukum di persidangan Mukti Agung. “KPK mengembangkan dengan alat bukti yang diperkuat fakta hukum persidangan saudara MAW dan kawan-kawan,” kata Asep. Perkara ini diduga telah terjadi dengan terpilihnya Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai Bupati Pemalang terpilih periode 2021-2026, akan melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang. Sambung Ali, selanjutnya MAW mempercayakan Adi Jumal Widodo untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang. MAW kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II. “Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp 15-100 juta,” paparnya. “Penyerahan uang dilakukan secara tunai dikantor AJW dan selalu diinformasikan pada Mukti Agung Wibowo. Dengan penyerahan uang tersebut, AR, MA, SR, SI, MR, BH dan RH kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II,” ujarnya. Ali menyampaikan, uang terkumpul sejumlah sekitar Rp650 juta diistilahkan “uang syukuran” yang kemudian digunakan AJW membiayai berbagai kebutuhan MAW yang di antaranya untuk mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar tahun 2022. Atas perbuatannya tersebut, AR, MA, SR, SI, MR, BH dan RH selaku Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (BBS/Rdh)

Sumber: