Pemuda Lebani Waras Gagal Nyabu

Pemuda Lebani Waras Gagal Nyabu

Gresik, Memorandum.co.id - Niat Benny Satrio Adi Susanto mengonsumsi narkoba gagal total. Pemuda 23 tahun itu diringkus polisi setelah transaksi sabu di bawah jembatan tol Legundi, Driyorejo, Jumat (13/12). Pria asal Desa Lebani Waras, Kecamatan Wringinanom itu pun dijebloskan penjara. [penci_ads id="penci_ads_4"] Lelaki berbadan kurus itu ditangkap sekitar pukul 20.00. Malam itu, anggota Satreskoba Polres Gresik mendapat laporan dari masyarakat ada dugaan penyalahguna narkoba di wilayah Driyorejo. Berdasarkan laporan tersebut, anak buah AKP Heri Kusnanto langsung melakukan penyelidikan untuk menelusuri informasi itu dan mencari orang yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut. Setelah lama melakukan pencarian, petugas mencurigai seseorang yang ada di bawah jembatan tol Legundi. [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Petugas pun memastikan dengan cara menghampiri tersangka dengan melakukan pemeriksaan dan menggeledah seluruh badan tersangka beserta barang bawaannya. Alhasil, petugas mendapati satu bekas bungkus rokok yang di dalamnya berisi satu plastik diduga narkoba. Setelah diintrogasi, tersangka tidak bisa mengelak. Dia mengakui bahwa barang itu benar narkoba jenis sabu yang akan dikonsumsi sendiri bersama temannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dibawa ke Mapolres Gresik untuk diperiksa. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, tersangka ditahan di Rutan Polres Gresik. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berasal dari luar Gresik. "Masih kami buru jaringan yang lain," kata Kasatnarkoba Polres Gresik AKP Heri Kusnanto, kemarin. Selain mengamankan tersangka, barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,80 gram dan satu bekas bungkus rokok, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor diamankan. Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. (an/har/mik/gus)  

Sumber: